28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Kejari Kota Batu Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Malang melakukan diskusi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu beberapa hari yang lalu.

Kota Malang, Bhirawa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang melakukan diskusi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu guna membahas strategi pengentasan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Batu beberapa hari yang lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading mengatakan akan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk terus bersinergi berkomitmen meningkatkan kepatuhan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan pekerja agar terus dapat terjamin dengan program jaminan sosial dari BPJS Ketengakerjaan.

“Saat ini di Kota Batu masih terdapat badan usaha yang menunggak iuran, dan akan berencana melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang menunggak tersebut untuk dilakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran agar tidak berdampak merugikan hak-hak dari para pekerja,” katanya.

Tercatat masih terdapat tunggakan piutang iuran di wilayah Kota Batu sebanyak 309 perusahaan dengan jumlah iuran tunggakan sebesar Rp 1,2 Milia.

“Dan bagi perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta akan diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya program dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Zulkarnain menambahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan jaminan sosial resmi dari pemerintah yang memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berita Terkait :  ASDAMINDO Ajak Pelaku DAM Utamakan Kesehatan dan Kualitas Air Minum

“Harapannya kedepan badan usaha yang khususnya masih terdapat tunggakan iuran dapat membayarkan iuran tepat waktu agar dapat memberikan program perlindungan kepada pekerja sehingga berjalan dengan lancar apabila terjadi risiko dan menciptakan Kerja Keras Bebas Cemas bagi para pekerja,” pungkas Zulkarnain. (geh,mut.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru