25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

BPJS Kesehatan Pastikan Pemudik Bisa Berobat di Tempat Mudik

Kota Malang, Bhirawa
Libur Lebaran dan cuti bersama dimulai tanggal 28 Maret hingga 7 April mendatang membuat BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Menurut Pjs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar, Rabu (19/3), untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di Nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam. Secara khusus di Kantor Cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April, mulai pukul 08.00 – 12.00.

Fery menjelaskan, kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan, serta untuk memberikan akses pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

”Peserta JKN juga dapat memanfaatkan kanal pelayanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Fery.

Fery menegaskan, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat Hari Raya Lebaran,” tandasnya.

Berita Terkait :  Bank Jatim Sabet Dua Penghargaan CNN Awards 2024

Pada saat libur lebaran Tahun 2025 nanti, maka peserta dapat mengakses layanan kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes.

”Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat tujuan mudik peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat terdaftar,” tambahnya.

Dijelaskan dia, jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fery menambahkan, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di RS, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Yang terpenting adalah pada saat berobat menyampaikan menggunakan BPJS kesehatan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. Peserta JKN harus tetap memastikan status kepesertaan JKN harus aktif. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru