Gresik, Bhirawa – Untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik mengenai alur, persyaratan calon, dan jadwal tahapan pengisian BPD, Pemdes Guranganyar menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa (Kades) Guranganyar, Sariyadi mengatakan, dalam sosialisasi pembentukan panitia pemilihan anggota BPD Desa Guranganyar yang telah digelar pada 18 September 2026 lalu itu, Pemerintah Desa Guranganyar mulai melakukan persiapan pembentukan panitia pemilihan sebagai salah satu wujud penerapan demokrasi di tingkat desa.
“Ini masih kita bentuk panitia pemilihan anggota BPD, habis itu membuat peraturan desa (Perdes). Dan setelah itu baru pelaksanaan penjaringan penjaringan calon, ” tutur Kades Sariyadi, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut Kades Sariyadi menjabarkan, jika semua warga masyarakat Desa Guranganyar bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota badan permusyawaratan desa Guranganyar.
“Untuk persyaratannya, diantaranya sehat jasmani dan rohani, melampirkan surat permohonan keterangan berkelakuan baik (SKCK), usia minimal 20 tahun, masio (meskipun_red) 60 tahun ya bisa mas, “imbuhnya
Meskipun demikian Sariyadi menjelaskan jika anggota BPD yang saat ini masih menjabat, masih bisa mencalonkan diri lagi dengan catatan, baru satu periode menjabat.
“Maksimal dua periode, kalau baru satu periode masih bisa nyolon lagi. Kalau lebih dari dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi,” tegasnya.
Pemdes Guranganyar berharap, para calon BPD yang terpilih, nantinya bisa diajak bekerjasama, terbuka, akuntabel, transparan sehingga jalannya pemerintahan desa bisa harmonis.
“Ada kan biasanya tidak kompak. Tapi ya alhamdulillah di desa kami semua baik baik saja dan kompak semua dalam upaya membangun dan memajukan desa Guranganyar bersama – sama, ” lanjutnya
Seperti diketahui, sosialisasi pembentukan panitia pemilihan/ pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gresik mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018, tentang Badan Permusyawaratan Desa serta regulasi pelengkap seperti Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2024.
Proses pembentukan panitia pengisian anggota BPD dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan anggota BPD yang lama berakhir
Kepala Desa menginisiasi musyawarah desa untuk persiapan pembentukan panitia pemilihan. Adapun unsur panitia biasanya terdiri dari unsur perangkat desa (bukan bakal calon), lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat yang bersifat netral serta independen. Setelah disepakati dalam musyawarah, panitia ditetapkan, kemudian disumpah/dikukuhkan agar dapat langsung bekerja menyusun tata tertib dan jadwal penjaringan.
Pengisian anggota BPD didasarkan pada keterwakilan wilayah (dusun/RW) dan keterwakilan perempuan. Dan dilakukan secara demokratis, yang umumnya mengutamakan musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung di tingkat wilayah pemilihan.
Setelah itu panitia terpilih, menyerahkan nama calon anggota BPD terpilih kepada Kepala Desa, untuk diteruskan kepada Bupati Gresik melalui Camat paling lama 7 hari setelah penetapan calon terpilih
Tujuan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah untuk mewujudkan demokrasi di tingkat desa serta menghadirkan perwakilan rakyat yang bertugas menampung aspirasi dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
Selain itu juga menjadi sarana bagi warga desa untuk memilih wakil mereka secara langsung atau melalui musyawarah perwakilan, memilih figur yang amanah untuk menggali, menampung, dan menyampaikan suara serta kebutuhan masyarakat kepada Kepala Desa.
Tidak hanya itu, pemilihan anggota BPD, untuk mengawasi kinerja pemerintahan desa. Yakni menghadirkan lembaga pengontrol yang seimbang agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan transparan serta adil.
Dan terakhir untuk membahas kebijakan desa, yakni menghasilkan anggota BPD yang bisa bekerja sama dengan Kepala Desa dalam menyusun dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes).
Usai menjelaskan tahapan demi tahapan penjaringan calon BPD, Kades Sariyadi menuturkan jika dalam waktu dekat, yakni pada Sabtu (26/9/2026) Pemerintah Desa Guranganyar Kecamatan Cerme juga akan menggelar kegiatan sedekah bumi, sebagai wujud rasa syukur warga atas rezeki dan kemudahan yang diberikan Tuhan yang Maha Esa. [eri.kt]

