32 C
Sidoarjo
Friday, April 25, 2025
spot_img

Beny Hendro Dampingi Warga Tunggorono Jombang Dilaporkan Dugaan Penipuan

Pengacara asal Jombang, Beny Hendro Yulianto. foto: arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa.
Pengacara asal Jombang, Beny Hendro Yulianto mendampingi kasus warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Kusnan (59) yang dilaporkan oleh warga dusun yang sama yakni, M (68) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp. 1.000.000,- terkait kompensasi pemanfaatan akses jalan kepada warga Dusun Tunggul dari PT Sinar Surya Permata Jombang,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut dilakukan M pada tanggal 04 Maret 2025 ke Polsek Jombang.

Kuasa hukum terlapor, Beny Hendro Yulianto merasa heran atas tuduhan tersebut.

Menurutnya, kliennya tidak tahu-menahu soal tuduhan penipuan maupun penggelapan yang dialamatkan kepadanya.

“Justru bingung dituduh menipu siapa dan bagian mana dari aksi mereka yang dianggap melanggar hukum,” kata Beny Hendro, Senin (14/04).

Pada perkembangannya, empat orang warga Tunggul yakni, Kusnan, Agung Priyo Sembodo, Suhendro Hadi Wardoyo, dan dan Gatot Srianto dipanggil pihak kepolisian setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Beny Hendro Yulianto menjelaskan, pemeriksaan ini berawal dari polemik pembagian dana kompensasi yang diberikan oleh pihak pengembang, PT Sinar Surya Permata Jombang, kepada warga yang terdampak proyek pembangunan perumahan.

Kompensasi tersebut disebut-sebut telah disalurkan berdasarkan kesepakatan bersama dan disaksikan oleh pihak desa.

“Ini sebenarnya persoalan administratif dan komunikasi. Klien kami bahkan sudah menunjukkan bukti-bukti berupa kuitansi penerimaan kompensasi warga terdampak dan tidak terdampak, termasuk foto-foto penyerahan uang kompensasi yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak,” bebernya.

Berita Terkait :  Jelang Lebaran Pemkab Tulungagung Tak Berlakukan WFH dan WFA untuk ASN

Menurutnya, berdasarkan keterangan dan bukti dari kliennya menerangkan bahwa untuk nilai atau nominal pembagian kompensasi dari PT Sinar Surya Permata Jombang sudah disepakati oleh semua warga yang terdampak maupun yang tidak terdampak.

Sehingga menurut Beny Hendro, pelaporan ke polisi tersebut dinilai aneh.

“Terkait hal ini kami ingin mempersoalkan kapasitas atau ‘legal standing’ dari pelapornya, apakah memenuhi unsur sebagai pelapor atau tidak,” ujar Beny Hendro.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pelapor, M sudah dilakukan media ini melalui sambungan telepon Whatsapp (WA) ke nomor telepon selulernya seperti yang tercantum di surat tanda terima laporan polisi. Namun saat dihubungi, penerima telepon membantah jika dirinya adalah M.(rif.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru