26 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Bea dan Cukai Madura Musnahkan BB Senilai Rp29,5 M

Sumenep, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura, memusnah BB (barang bukti) berupa ratusan ribu rokok tanpa cukai dan ratusan liter minuman mengandung MMEA dengan nilai kerugian negara sebesar Rp29,5 Miliar.

Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan dalam konferensi pers di Pamekasan mengatakan mengatakan pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat dari hasil tangkapan pada 1 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp29.526.668.935 Miliar terdiri atas 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alhkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp19.575.589.843.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Novian, Rabu (6/8).

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar sehingga barang bukti yang telah disita tidak lagi bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali. Mengingat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, Bea Cukai menggandeng pihak ketiga yaitu PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto dalam melakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap. Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” paparnya.

Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan cara tidak menjual belikan, mengedarkan atau memproduksi barang ilegal. Jika menemukan barang ilegal, masyarakat segera melaporkan kepada Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti. “Mari bersama-sama dukung perusahaan rokok agar legal,” tegasnya.

Berita Terkait :  Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0815/Mojokerto Tuntaskan Pengerjaan 9 dari 16 Jambanisasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menambahkan, penindakan tersebut sebagai wujud penegakan hukum terhadap produk-produk ilegal, baik rokok maupun minuman.

“Karena produk ilegal ini akan menimbulkan ketidakadilan antara perusahaan yang membayar cukai dengan perusahaan yang tidak membayar cukai,” katanya.

Untung mendorong pertumbuhan industri rokok nasional secara legal utamanya di Madura yang terdiri dari empat kabupaten, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Sebab, di Pulau Madura ini memiliki potensi produksi rokok yang relatif tinggi. Buktinya, perusahaan rokok yang terdaftar sebanyak 200 lebih di dua Kabupaten yakni Sumenep dan Pamekasan.

“Pertumbuhan perusahaan rokok di Madura ini perlu dukungan dari berbagai pihak agar semuanya bisa legal. Karena ini sangat membantu bagi kesejahteraan masyarakat Madura,” tukasnya. [sul.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru