Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang.
Kots Malang, Bhirawa.
Tim patroli darat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 5 Oktober 2025, petugas mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp356.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp179.040.000.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 02.00 WIB, mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik yang diduga menuju wilayah Kota Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di jalur distribusi yang dicurigai.
Petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud saat melintas di Jalan Raya Beji. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan dihentikan dan diperiksa lebih lanjut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jimbun dan Coffee Stick Origin sebanyak 12.000 bungkus atau setara 240.000 batang. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut, barang bukti, dan sopir kendaraan. Seluruhnya dibawa ke KPPBC Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai.
“Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan negara,” ujarnya. (mut.hel).


