32 C
Sidoarjo
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Bawaslu Sampang Kaji Potensi Terjadinya PSU


Sampang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang tengah mengkaji dugaan pelanggaran terhadap proses Pilkada 2024 yang berlangsung 27 November, Sabtu (30/11/2024).

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di banyak TPS, diantaranya petugas KPPS mencoblos surat suara lebih dari dari satu serta pencoblos yang melibatkan anak dibawah umur.

Hal itu membuat Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Potensi pelanggaran tersebut seperti yang terjadi di TPS 03 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun dan TPS 01 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang Morsidi Ali Syahbana pada Jumat (29/11/2024) kemarin menyebutkan, pelanggaran dugaan kecurangan tersebut atas laporan Panwascam kepada Bawaslu. Jika terbukti terjadi pelanggaran maka dilaksanakan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

“Kami rekomendasikan dua TPS untuk digelar coblos ulang atau PSU,” ucap Morsidi.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sampang Purnidi Sutrisno menyatakan, saat ini pihaknya masih menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Ini menjadi langkah awal kita dengan jajaran untuk melakukan tindakan sesuai regulasi yang ada, kami secepatnya menelusuri setiap TPS yang diadukan oleh Tim Hukum Paslon 01,” kata Purnidi.

Mendengar kabar dua TPS di Sampang akan menggelar PSU, membuat berang pendukung pasangan calon nomor urut 02 Jimad Sakteh (H Slamet Junaidi – H Ahmad Mahfud).

Berita Terkait :  Linmas Juga Ikut Meriahkan HUT Kota Madiun ke-106

Ratusan pendukung tersebut menggeruduk kantor Bawaslu Sampang di Jalan Rajawali, Sabtu (30/11/2024) siang.

Juru Bicara Tim Pemenangan Jimad Sakteh Amin Arif Tirtana menuturkan, pihaknya tak keberatan terjadi PSU hanya di dua TPS, namun harapan besar adalah Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS lainnya.

“Proses pemilihan sudah selesai, cuman yang dua TPS silahkan, tolong ini dipertimbangkan atas keamanann masyarakat Sampang, jangan terusik soal aduan,” ujar Amin dibalik telepone.

Menurut Amin, kedatangannya ke Bawaslu Sampang untuk mengklarifikasi alasan mengeluarkan rekomendasi PSU di dua TPS. Ternyata alasan tersebut masih diterima karena terjadi pelanggaran atas temuan dilapangan sehingga dilaporkan Panwascam.

Sedangkan, untuk 38 TPS lainnya hanya berdasarkan pengaduan. Maka diharapkan tidak terjadi PSU.

“Kalau semua pengaduan harus dilakukan PSU, semua pasti akan ada PSU dan ada pilihan lagi di semua TPS se Kabupaten Sampang,” ungkap Amin.

Suara lantang dari massa pendukung Jimad Sakteh mengecam bila terjadi PSU maka massa simpatisan dan pendukung kembali menduduki kantor Bawaslu Sampang

“Kami tim Jimad Sakteh sudah menyampaikan ke Bawaslu bahwa karena yang dua sudah diputuskan silahkan, tapi kalau ada lagi kita datangi dan kita duduki tempat ini,” teriak pendukung lainnya. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img