Kota Batu,Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dan juga seluruh Bawaslu yang ada di negeri ini harus bisa mengoptimalkan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap adanya dugaan praktek politik uang dalam oenyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Hal ini menjadi kesepakatan antara Bawaslu Kota Batu, akademisi, dan kelompok media di Kota Batu saat menggelar Media Gathering Rilis Hasil Peengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak yang digelar di Hotel Amarta Hills Kota Batu, Senin (16/12).
Akademisi Universitas Brawijaya, Dr Muzakki mengatakan dalam forum media gathering bahwa ditemukan adanya kewenangan Bawaslu yang “terkunci” dalam menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan politik uang. Istilah kewenangan yang terkunci ini digunakan untuk menggambarkan petugas Bawaslu uang tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor politik uang.
“Karena tugas Bawaslu dibatasi oleh regulasi yang tidak memberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terjadap terlapor dalam upaya untuk melakukan pemeriksaan. Akibatnya pemeriksaan untuk menyelesaikan dugaan politik uang tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Muzakki, Senin (16/12)
Untuk mengatasi masalah ini, katanya, harus dilakukan perubahan atau perbaikan regulasi yang mengatur kewenangan Bawaslu. Untuk itu Bawaslu Kota Batu, perwakilan akademisi, dan kelompok media di kota ini sepakat mendorong DPR sebagai perumus dan pembuat Undang- Undang (UU) untuk melakukanperubahan regulasi yang mengatur penyelemggara pemilu dan pilkada.
“Bahkan, ada daerah di luar Kota Batu dimana telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) adanya politik uang. Namun OTT ini juga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu setempat karena regulasi yang tidak mendukung kewenangan mereka,” jelas Muzakki.
Dukungan dan dorongan perbaikan regulasi yang mengatur kewenangan Bawaslu juga dilakukan kelompok Media Kota Batu. Selain dukungan dalam bentuk penulisan berita, mereka juga meminta Bawaslu untuk juga pro aktif menyuarakan aspirasinya ke Legislatif. “Kita juga mendorong Bawaslu Kota Batu untuk berani mengusulkan perbaikan regulasi untuk mendukung mereka dalam mengoptimalkan tugas dan fungsinya,” ujar Dhani, salah satu perwakilan media massa.
Perbaikan regulasi ini diperlukan agar kejadian yang sama dalam penanganan adanya dugaan politik uang ataupun pelamggaran lain di Pilkada ataupun pemilihan yang lain tidak terjadi lagi tidak terjadi lagi. Jika regulasi tidak dilakukan perbaikan maka besar kemungkinan adanya pelanggaran serupa tidak bisa ditangani oleh Bawaslu Kota Batu.
“Selama menjalankan tugas pengawasan, kami tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada, yakni Undang- Undang nomor X Tahun 2016 tentang Pemilihan, dan Peraturan Bawaslu RI,” ujar Yogi Eka Chalid Farobi, komisioner divisi Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Batu 2024, Bawaslu Kota Batu memiliki temuan dugaan politik uang di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Namun mereka tidak bisa mengungkap dugaan pelanggaran tersebut dengan alasan terlapor mangkir atau tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Batu.
Akibatnya, Bawaslu kesulitan untuk memenuhi unsur yang ada pada pasal 187A Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan. Karena pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini. Pemanggilan ini diperlukan agar Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun keterangan saksi ini gagal diperoleh Bawaslu Kota Batu akibat badan pengawas ini tidak tidak bisa melakukan pemamggilan paksa terlapor setelah mangkir dari dua pemanggilan yang diberikan Bawaslu Kota Batu. Akibatnya, penanganan dugaan politik uang tidak bisa diteruskan akibat kewenangan Bawaslu yang terkunci alias terbatas. [nas.wwn]