27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

‎Bawaslu Kabupaten Mojokerto Proses dan Serahkan 1 dari  11 Pengaduan Pelanggaran Kampanye ke Kejaksaan

Tampak Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat memberikan penjelasan saat sosialisasi pasipatif Pilkada serentak 2024

Kab mojokerto, Bhirawa.
Sedikitnya ada 11 pengaduan pelanggaran Pilkada yang diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto, selama tahapan kampanye berlangsung dari masyarakat 

Ke 11 laporan dugaan pelanggaran atas ketidak netralan ASN dan Kepala desa ini, satu diantaranya telah diproses Bawaslu dan sudah dilimpakan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, SH,saat sosialisasi Partisipatif Pilkada serentak 2024 di Hotel Aston jalan Bypass Mojokerto, jumat (15/11/24)

” Bahwa hingga kini kami sudah menerima sebanyak 11 pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada di wilayah Kabupaten Mojokerto” Dari sebelas pengaduan itu, satu kasus diantaranya, sudah ada yang kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, ” jelasnya

Sekedar diketahui saja, Edo Yudha Arista, oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto resmi menyandang status tersangka kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan status penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo di Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Dody menjelaskan, banyaknya pengaduan terkait pelanggaran pilkada itu menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat terbukti berjalan efektif. ” Kami menduduki peringkat 5 SeJatim dengan tingkat pengaduan pelanggaran pilkada tertinggi, nomor 1 Jember dengan sebanyak 27 laporan, ” sambungnya.

Berita Terkait :  Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri, Manulife Indonesia Perkuat Layanan di Surabaya

Acara sosialiasi yang juga di-ikuti seluruh PPK, Panwascam, wakil perguruan tinggi dan organisasi kampus se kabupaten Mojokerto, juga melakukan MoU antara Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan 2 Perguruan Tinggi, yakni PPNI Bina Sehat dan ‎ Univesitas Agama Islam Sabilul Muttaqim, terkait pengawasan partisipasif.

Sedangkan, nara sumber sosialiasi, Atok Ilah, SH, salah satu Hakim Tipikor Jakarta yang dihadirkan dalam acara itu, sempat mengungkapkan adanya fakta bahwa pihaknya pernah menyidangkan salah satu oknum Kades yang terlibat dalam penyelewengan keuangan Desa.

” Pengakuannya, uang itu dihabiskan untuk biaya Pilkada, ini membuktikan bahwa prilaku menyimpang saat pilkada yang dilakukan calon ujungnya jika jadi kelak akan melakukan perbuatan tercela, ” tegasnya. (min.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img