Ketua Bawaslu Kab Malang M Wahyudi. foto: cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Masa tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang akan berakhir dan memasuki masa tenang sejak 24-26 November 2024. Sedangkan untuk pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menghimbau kepada media massa, baik itu cetak, online, televisi maupun radio tidak memberitakan kegiatan Paslon Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengarah pada kampanye, dan juga tidak memberitakan rekam jejak Paslon selama. Hal ini dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran tahapan pemilihan Kepala Daerah.
Demikian yang disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi, Jumat (22/11), kepada wartawan. Menurutnya, dalam himbauan kepada media massa tersebut telah memiliki dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dan dasar hukum lainnya, yakni tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
Selain itu, lanjut dia, juga diatur pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Pasangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga di masa tenang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, maka Paslon peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye di media massa maupun.
“Jika ada Paslon yang berkampanye di media massa saat masa tenang, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU,” tegasnya.
Selain larangan kampanye, masih ditegaskan Wahyudi, Bawaslu juga menginstruksikan agar seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dibersihkan secara mandiri oleh masing-masing tim Paslon, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Peraturan terkait lainnya. Sehingga seluruh paslon dan tim kampanye diharapkan dapat segera menurunkan APK Paslon yang diusungnya. Karena ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga netralitas selama masa tenang.
“Kami mengingatkan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya untuk tim kampanye saja, tapi juga partai politik (parpol) pengusung paslon. Dan segala bentuk pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami pun sangat menghargai kerja sama dari semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Malang, dan mari kita wujudkan Pilkada yang damai, jujur, dan adil,” pungkasnya. (cyn.hel).