33 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Bawaslu Jombang Miliki Tujuh Hari Telusuri Dugaan Ketidaknetralan Kades Plosogeneng

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiiyanto.

Jombang, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran dan melakukan kajian terhadap dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Bimo Rio pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang 2024.

Hal tersebut seperti dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, Jumat (27/09) seperti prosedur penanganan pelanggaran.

“Ya jadi, terkait dengan adanya informasi awal tentang netralitas kepala desa yang terjadi pada waktu pengundian nomor urut, kami Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian,” ungkap David Budiiyanto.

“Kita masih punya waktu beberapa hari terkait informasi netralitas kepala desa itu untuk penelusuran dan kajian. Jadi seperti prosedur pelanggaran, kita punya waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran dan kajian, karena bahasanya 7 hari sejak diketahui ada sejak kejadian,” terang Dafid Budiiyanto.

David menjelaskan, penelusuran dan kajian dilakukan untuk memastikan apakah ada pasal yang dilanggar atau tidak oleh Bimo Rio.

“Untuk memenuhi syarat formil materiil maupun pasal yang dilanggar,” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.

Jika nantinya, lanjut Dafid Budiiyanto, dari hasil penelusuran dan kajian terpenuhi unsur syarat formil materiil maupun unsur pasal yang dilanggar, maka permasalahan ini dapat dinaikkan ke penanganan pelanggaran.

“Nah di penanganan pelanggaran ini kami masih punya waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi. Kalau belum cukup, ditambah 2 hari. Dalam waktu 5 hari ini nanti kita harus memutuskan apakah itu pelanggaran atau bukan,” jelas Dafid Budiiyanto.

Berita Terkait :  Masuki Tahap Pendaftaran Pilkada, Polres Situbondo Siagakan Personel Polisi di Kantor KPU

Lebih lanjut Dafid Budiiyanto menjelaskan, pada permasalahan ini, pihaknya mengkaji terkait dengan Undang-Undang Desa dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Apakah di situ ada larangan yang dilanggar oleh kepala desa. Atau kita juga bisa memakai Undang-Undang Pemilihan atau Pilkada di mana yang dikatakan terkait netralitas itu adalah membuat kebijakan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” beber Dafid Budiiyanto.

Sebelumnya diberitakan, Kades Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Bimo Rio mengaku hadir pada acara pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Jombang 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Senin (23/9).

“Memang itu saya, yang difoto oleh teman-teman media maupun dari relawan ‘sebelah’ memang itu saya. Tapi saya waktu itu hanya 10 menit durasinya,” tutur Bimo Rio, Rabu (25/09).

Dia menjelaskan, kedatangannya ke KPU pada saat itu hanya sebatas ingin memberikan informasi pada tim pemenangan paslon yang mengikuti pengambilan nomor urut Pilkada Jombang.

“Secara tidak sengaja saya datang itu, hanya untuk memberikan informasi saja kepada tim pemenangan Pak Warsubi, terkait dengan adanya informasi suasana yang akan tidak kondusif. Intinya seperti itu,” ucap Rio.

“Ada mosi-mosi untuk gesekan dari relawan, indikasinya seperti itu. Hanya memastikan pada tim pemenangan untuk bisa menjaga, kondisi relawan yang ada di luar (gedung KPU), cuma itu saja,” terang dia.

Berita Terkait :  Bawaslu Kota Mojokerto Respon Cepat Peluncuran Rumah Data

Pada Rabu (25/09) itu, Bawaslu Kabupaten Jombang mendatangi Kantor Kepala Desa Plosogeneng dan ditemui langsung oleh Bimo Rio.

Kedatangan Bawaslu Kabupaten Jombang itu untuk melakukan penelusuran terkait kabar kepala desa yang hadir pada pengundian nomor urut paslon dengan cara menelusuri sosok pria yang mengenakan buf, kacamata, dan jaket serta topi koboi pada acara pengambilan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang itu.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jombang, Jagat Putradona saat itu menjelaskan, pihaknya mendatangi Kantor Desa Plosogeneng untuk melakukan klarifikasi.

“Ini untuk merespon pemberitaan dan informasi awal terkait adanya dugaan kepala desa yang hadir atau ada di KPU pada saat pengundian atau pengambilan nomor urut paslon pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jombang,” papar Jagat Putradona.

“Dari pertemuan (klarifikasi) tadi, bahwa iya, Kepala Desa Plosogeneng adalah orang atau oknum yang mengenakan buf, ataupun masker di dalam pemberitaan-pemberitaan itu,” tambahnya.(rif.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img