Rapat dengar pendapat pada Senin, 11 November 2024,
Jember, Bhirawa.
Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember meminta Komisioner Bawaslu Jember bersumpah untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada Senin, 11 November 2024, menyusul maraknya dugaan pelanggaran netralitas yang viral di media sosial. Namun, Komisioner Bawaslu Jember menolak permintaan tersebut.
Awalnya, anggota Pansus, Muhammad Holil Asyari, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), hingga Pengawas TPS (PTPS).
Holil meminta Bawaslu Jember bersedia bersumpah di hadapan Pansus untuk menunjukkan komitmen netralitas.
“Sumpah ini bukan sumpah jabatan, melainkan sumpah tambahan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Bawaslu benar-benar netral,” tegasnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana. Ia menjelaskan bahwa seluruh pimpinan Bawaslu sudah disumpah saat pelantikan pada Desember 2023.
“Kami sudah bersumpah saat pelantikan, dan itu cukup bagi kami untuk menjalankan tugas dengan netral dan profesional,” ujar Sanda.
Sementara, Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyoroti masifnya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, seperti Panwascam dan PKD. Beberapa di antaranya bahkan diduga terlibat dalam kegiatan mendukung salah satu pasangan calon.
“Ini sangat meresahkan. Ada Panwascam dan PKD yang bertindak seperti tim sukses, padahal mereka seharusnya netral,” katanya.
Ardi menyayangkan sikap Bawaslu yang menolak bersumpah, meski menganggap langkah itu dapat membantu mengembalikan kepercayaan publik. “Jika memang merasa tidak bersalah, seharusnya mereka tidak keberatan untuk bersumpah,” ujarnya.
Meski menolak bersumpah, Bawaslu Jember menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas, baik oleh kepala desa maupun penyelenggara pemilu,” kata Sanda.
Sanda juga menambahkan, pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat dan DPRD Jember, tetapi tetap berpegang pada prosedur yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani dengan adil dan transparan,” pungkasnya.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara pada 27 November 2024, krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu bisa menjadi tantangan besar. Masyarakat dan Pansus Pilkada DPRD Jember berharap Bawaslu dapat mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kredibilitas lembaga dan menjamin Pilkada berlangsung jujur serta adil. (geh.hel)


