26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Gresik Ingatkan Hari Tenang Jangani Ada APK Terpasang

Bawaslu saat rapat koordinasi persiapan masa tenang foto: .kerin ikanto/bhirawa

Gresik, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik  minta pada saat hari tenang jelang  pencoblosan pada 27 Nopember mendatang  jangan sampai ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Kalau ada misalnya, aparat dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk menurunkan.

Hal ini disampaikan Rozikin, Divisi Penanganan Pelanggran dan Data Informasi Bawaslu dalam acara menciptakan Pilkada aman bertempat di hotel KHAS Jalan Panglima Sudirman, Kamis (21/11/2024).

Rozikin mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye dan masa tenang pada tiga hari sebelum coblosan 27 Nopember 2024. “Dalam tujuh hari lagi dan dalam rangka memohon masukan dari Kepolisian, Partai Politik, tim sukses dari calon Gubernur, tim Calon Bupati, Satpol PP, Dishub dan Dinas lingkungan hidup media dan pemantau Pemilu, sehingga dalam masa tenang bisa  ikut memastikan tidak ada kampanye dan APK (alat peraga kampanye) saat Minggu tenang sudah ditertibkan,” kata Rozikin.

Lebih lanjut Rozikin menambahkan, bahwa selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Gresik siap menerima laporan dari semua masyarakat, baik dari Partai Politik maupun dari relawan. “Kewenangan kami menerima laporan. Kalau tidak bisa ditindaklanjuti juga  kami sampaikan,” imbuhnya.

Sedangkan data pengaduan di Bawaslu Kabupaten Gresik terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, Perangkat Desa, Kepala Desa dan TNI serta Polri telah ada rekapnya.

Berita Terkait :  Desa Pangkahkulon Jadi Tujuan Studi Asal Bangkalan soal Layanan

Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc sebanyak 4 laporan, pidana pemilihan sebanyak 3 laporan, Netralitas Kepala Desa 3 laporan, Netralitas Aparatur sipil negara (ASN) 2 laporan , dan Netralitas perangkat desa 2 laporan..

Kemudian putusan dari Bawaslu yaitu yang diduga melakukan pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik badan adoc 4 terbukti, Pelanggaran administrasi 1 terbukti, netralitas perangkat desa 3 terbukti, “Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN,” katanya.

Sementara terkait jumlah APK, total APK yang terpasang sebanyak 2.992 APK. “Nanti malam malam Minggu tenang pada waktu tiga hari sebelum coblosan, akan dilakukan penertiban bersama jajaran KPU. Terkadang, masih belum selesai dan langsung dibantu jajaran Panwascam dan PKD. Bagi Partai Politik, bisa juga menertibkan Bendera masing-masing saat hari tenang,” katanya. (eri.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img