Blitar, Bhirawa
Pada pelaksanaan razia oleh petugas gabungan kepada penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, masih ditemukan berbagai barang-barang terlarang yang langsung disita dan diamankan oleh petugas.
Kegiatan razia yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, yakni Kamis (7/11) kemarin yang dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan praktik judi online di dalam lapas, dimana melibatkan personel gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan untuk memperketat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, dimana bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, penyalahgunaan narkoba, serta penipuan.
“Dan juga maraknya judi online yang sedang ramai terjadi, khususnya yang dicurigai penggunaan ponsel untuk judi online,” kata Romi Novitrion.
Lanjut Romi Novitrion, pada pelaksanaan razia tidak ditemukan ponsel kepada penghuni lapas, namun diakuinya petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang lainnya seperti radio, kartu remi, parfum, paku, korek api, dan pisau cukur yang langsung disita oleh petugas karena melanggar peraturan yang berlaku di lapas.
“Beberapa barang yang dilarang juga ditemukan, dan karena tidak tergolong pelanggaran berat seperti ponsel atau narkoba, tapi kami tetap memberikan teguran,” tegasnya.
Bahkan kepada penghuni lapas selain dirazia, juga melakukan tes urine secara acak kepada 60 warga binaan yang ditentukan oleh BNN, dimana dari hasil dari tes urine menunjukkan bahwa seluruh warga binaan yang diuji negatif narkoba.
“Dengan razia dan tes urine ini, kami juga berharap dapat mencegah gangguan keamanan serta meningkatkan ketertiban di dalam lapas, dan kami akan perketat pengawasan kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kami inginkan,” imbuhnya. [htn.dre]