Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub Muhammad Mansyur Arif terjun kelapangan tertibkan truk membandel tidak pada jam operasional.
Gresik, Bhirawa
Untuk mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan sekolah, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas Kawasan Desa Ngawen Kecamatan Sidayu, Dinas Perhubungan (Dishub), bekerja sama dengan polisi menertibkan dam truk dan kendaraan berat.
Menurut Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub, Muhammad Mansyur Arif, jam larangan operasional kendaraan berat diberlakukan pada hari pukul 05.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-18.00 WIB. Kebijakan telah memberikan dampak signifikan, terhadap kelancaran arus lalu lintas.
”Dari hasil pemantauan volume kendaraan berkurang sekitar 30% hingga 40%, selama jam larangan operasional. Hal ini membantu kelancaran lalu lintas, mulai dari Ngawen hingga Manyar,” ujarnya.
Untuk kawasan Ngawen telah disiapkan kantong parkir kurang lebih seluas 1,4 hektar, dan mampu menampung sekitar 100 hingga 110 unit durm truk. Untuk fasilitas pendukung yang ada di kantong parkir seperti toilet umum gratis, juga disediakan di lokasi. Dan Dishub, masih terus mencari lokasi kantong parkir baru yang lebih representatif.
”Sementara hanya kendaraan berat dari arah Sidayu, kami masuk ke kantong parkir karena kapasitasnya terbatas. Namun jika kendaraan berat dari dua arah masuk bersamaan, penuh tidak akan tertampung,” ungkapnya.
Mansyur Arif menjelaskan, sudah melakukan survey ke wilayah selatan di Creme namun belum memenuhi syarat. Untuk wilayah tengan seperti Manyar, masih dalam tahap kajian ulang. Diharapkan para sopir truk dapat mematuhi aturan, karena menemukan masih banyak sopir yang bandel dan menerobos di jam larangan operasional. Apalagi ada yang minta keluar sebelum waktunya, membuat petugas kesulitan dalam penertiban.
Terpisah Kanit Patroli Polsek Sidayu, Bripka Dedy Eko Prasetyo mengatakan, kepolisian turut membantu dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Jam larangan operasional berlaku bagi kendaraan galian C, dump truk, truk terpal, kontainer, tangki, dan kendaraan dengan muatan tidak sesuai. Dan mengimbau seluruh sopir agar taati peraturan yang berlaku, demi keselamatan bersama. [kim.fen]

