Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) segera mendirikan posko Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran baru sekolah 2025/2026. Pendirian posko bertujuan untuk membantu orang tua dan calon siswa agar memahami proses pendaftaran, nantinya mereka bisa mendapatkan pendampingan langsung dari pihak sekolah agar tidak bingung saat mendaftar Selasa, (29/4).
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh, Posko SPMB nanti akan didirikan di seluruh sekolah negeri dan berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi calon pendaftar. “Seperti contoh jika siswa dari Surabaya Timur mendaftar jalur prestasi ingin sekolah di Surabaya Pusat, jalur ini tidak memiliki ketentuan jarak, maka bisa berkonsultasi di Posko SPMB di wilayah terdekatnya” Jelasnya.
Lanjut Yusuf mengatakan bahwa selain mendirikan posko, Dispendik Surabaya gencar melakukan sosialisasi, menyasar orang tua siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sosialisasi akan dilakukan langsung di sekolah maupun di tingkat kelurahan, agar memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan alur pendaftaran SPMB 2025” Ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan sebelum pelaksanaan SPMB 2025,nanti Dispendik Kota Surabaya akan menggelar uji coba atau trial pendaftaran, sulaya masyarakat dapat memahami alur pendaftaran dengan baik dan benar.
“Berharap orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial, untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi minat putra-putrinya,” Imbuh Yusuf.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada akhir Januari 2025.
Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur seleksi, di antaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi (dulunya dinamai jalur perpindahan orang tua), dan jalur domisili (dulunya dinamai jalur zonasi). Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur seleksi, di antaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi (dulunya dinamai jalur perpindahan orang tua), dan jalur domisili (dulunya dinamai jalur zonasi).
Adapun kuota penerimaan jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 35 persen, jalur mutasi sebanyak 5 persen, dan jalur domisili sebanyak 40 persen, dengan pembagian 20 persen domisili 1 dan 20 persen domisili 2. [ren.wwn]


