Bojonegoro, Bhirawa
Bantuan sosial (bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk buruh rokok dan petani tembakau di Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum disalurkan, akibat belum selesainya proses verifikasi penerima manfaat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjadwalkan pencairan bantuan sebesar Rp 34,182 miliar tersebut pada bulan Oktober mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, M.Anwar Mukhtadlo melalui Sekretaris Agus Susetyo Hardiyanto, menyebutkan bahwa penyaluran masih menunggu selesainya proses verifikasi data calon penerima manfaat.
“Masih belum disalurkan karena data buruh dan petani tembakau masih diverifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/9).
Tahun ini, anggaran DBHCHT sebesar Rp 34,182 miliar. Meski demikian, nominal bantuan yang akan diterima setiap orang belum ditentukan karena jumlah penerima diperkirakan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Agus menambahkan, beberapa kategori tambahan seperti satpam (security), petugas kebersihan (cleaning service), dan mandor juga diusulkan menjadi penerima bansos tahun ini. Usulan tersebut datang dari kalangan buruh rokok dan saat ini tengah dibahas dalam revisi Peraturan Bupati (Perbup).
“Jumlah penerima Bansos potensi bertambah. Saat ini sedang kami sesuaikan regulasinya,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, proses pendataan terhadap petani tembakau penerima DBHCHT juga masih berlangsung.
“Kami masih proses rekap. Setelah verifikasi selesai, data akan diserahkan ke Dinsos,” kata Bambang Wahyudi, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Subkor Tanaman Perkebunan DKPP Bojonegoro.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Pemkab Bojonegoro menyalurkan dana DBHCHT sebesar Rp 20,6 miliar kepada 13.886 penerima. Rinciannya, 11.971 buruh pabrik rokok dan 1.915 buruh tani tembakau. [bas.gat]


