28 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bambang Soekwanto Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Pj Bupati Bondowoso

Jaga Netralitas Demokrasi

Bondowoso, Bhirawa
Bambang Soekwanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya Penjabat Bupati (Pj) Bondowoso karena akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bondowoso.

Dikonfirmasi, Bambang Soekwanto menyebut pengajuan pengunduran dirinya sebagai bagian untuk menjaga netralitas dan transparansi birokrasi dan demokrasi.

Sebelumnya di masyarakat Bondowoso telah beredar kabar di media sosial terkait surat pengunduran Penjabat Bupati Bondowoso. Yakni tertulis Bambang Soekwanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati di wilayah tersebut.

Yang mana surat permohonan pengunduran itu ditujukan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 1 Juli 2024. Dalam keterangannya, disampaikan alasannya karena Bambang Soekwanto akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso.

Surat tersebut resmi ditanda tangani oleh Bambang Soekwanto yang lengkap dengan materai 10 ribu.

Atas kabar ini , Bambang Soekwanto membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri tersebut. “InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya-Red),”ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Bambang menegaskan bahwa tujuan dari pengunduran dirinya adalah demi netralitas dan transparansi demokrasi di Bondowoso. “Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj-Red). Karena itu masih hanya administrasi,”jelasnya.

Sementara itu dikutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri, bahwa terhadap pelaksanaan pelantikan penjabat pengganti agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Dan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Berita Terkait :  Perangi Perjudian, Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Dalam SE tersebut disebutkan juga bahwa tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024.

Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.

Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau pun Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.

Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau walikota. Semuanya sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya. [san.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img