Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menunjukan barang bukti (BB) dan tersangka di Mpolres, Selasa (11/3/2025).
Ponorogo, Bhirawa.
Nasib nahas menimpa delapan remaja asal Ponorogo, Jawa Timur. Alih-alih merayakan Lebaran bersama keluarga, mereka justru harus menjalani hari raya di balik jeruji besi. Semua bermula dari aksi iseng mereka menerbangkan balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan.
Kasus ini terungkap ketika balon udara tersebut jatuh di sebuah kendang sapi di Desa Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Yang menarik, di dalamnya ditemukan secarik kertas bertuliskan nama salah satu SMA di Ponorogo. Dari petunjuk itu, polisi berhasil melacak para pelaku.
“Kami menemukan balon udara dengan sejumlah petasan yang gagal meledak, serta secarik kertas yang mengarah pada sebuah sekolah di Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3/2025).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, delapan pelaku berinisial IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF, dan ATS akhirnya diamankan. Namun, karena lima di antaranya masih di bawah umur, mereka tidak ditahan tetapi tetap menjalani proses hukum.
Aksi ini bermula ketika IAZ berinisiatif menerbangkan balon udara pada bulan Ramadan. Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk patungan hingga terkumpul dana sekitar Rp 2 juta. Balon udara tersebut akhirnya diterbangkan secara diam-diam pada 26 Januari di area persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Balon tersebut sempat melayang ke arah barat sebelum akhirnya jatuh di Wonogiri pada 29 Januari. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, tindakan ini tetap berujung fatal bagi para pelaku.
“Kami telusuri asal balon itu dan akhirnya menemukan para pelakunya di Ponorogo,” tambah AKP Rudy.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (arn.hel)