DPRD Surabaya, Bhirawa
Pansus DPRD Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah asset Perusahaan Daerah Pasar Surya, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiyatmoko Selasa (10/12/2024).
Saat membuka rapat, Yona menegaskan bahwa rapat pembahasan yang digelar Pansus DPRD Surabaya semangatnya adalah untuk kemaslahatan rakyat, namun alur administrasi dan prosedurnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika kaitannya dengan kemaslahatan rakyat, tentu sebagai wakil rakyat kami sangat mendukung penuh. Tidak bisa asal-asalan, agar tidak dijadikan pembenaran di persoalan lain, apalagi berimplikasi hukum,” ucap politisi muda Partai Gerindra ini.
Jadi, lanjut Yona, pihaknya berharap agar keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi ini bisa ‘clear’ secara detil dengan kronologis yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kami hanya sekedar menyetujui, tetapi di belakang hari jutru tidak bisa dimanfaatkan oleh warga karena timbul persoalan hukum,” tegasnya.
Diketahui bahwa Pansus DPRD Surabaya menerima permohonan data untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
7 titik pasar tersebut diantaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan yang kondisinya sudah terbangun gedung adalah Pasar Ambengan Batu.
Rapat pembahasan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya ini berlangsung hangat karena anggota Pansus terus mengejar untuk mendalami soal alur administrasi pembangunan Gedung di Pasar Ambengan Batu, yang menurutnya menyalahi prosedur.
Oleh karenanya, Pansus DPRD Surabaya ingin meluruskan alur administrasi penyerahan lahan yang akan dikelola/dimanfaatkan oleh stakeholder lain, selain PD Pasar selaku penerima mandat pengelolaan.
Menurut Pansus, lahan di Pasar Ambengan Batu masih dalam pengelolaan PD Pasar Surya sehingga pemanfaatannya juga harus dilakukan oleh pengelola (PD. Pasar Surya). Namun faktanya bisa dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Saya melihat disini ada kesalahan alur administrasi. Jika DPRKPP akan membangun maka seharusnya ada proses penyerahan lahan dulu dari pengelola ke Pemkot, atau perencanaan dan permintaan pembangunan Gedung tersebut dari PD Pasar Surya,” Ucap Saifudin Zuhri Wakil anggota Pansus, saat rapat berlangsung.
Menjawab pertanyaan tersebut, Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengatakan bahwa pembangunan Gedung yang akan digunakan untuk serba guna oleh warga tersebut atas permintaan bagian perekonomian.
Menanggapi alur administrasinya, Rizal perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran secara hukum, karena hanya menyangkut soal administrasi. Jadi hanya dibutuhkan tindakan melengkapi administrasinya saja.
“Intinya, sebelum lahan tersebut dibangun, sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik (penerima mandat pengelolaan) lahan,” jawabnya.
Usai rapat berlangsung, Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya menyampaikan keterangan bahwa pembangunan Gedung tersebut memang atas permintaan warga melalu Pemkot, karena pertimbangan lokasi dan luasannya tidak memungkinkan untuk dibangun Pasar lagi.
Diketahui, rapat Pansus DPRD Surabaya dihadiri oleh Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya, Rizal selaku perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Pyka Anggradevi Kusuma Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya serta beberapa warga Ambengan Batu. [dre]