25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Badan Hukum 346 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sidoarjo Diserahkan


Sidoarjo, Bhirawa
Akte notaris badan hukum dari 346 koperasi merah putih di desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (8/7) kemarin, di pendopo Delta Wibawa, diserahkan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi.

Hadir dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 800 undangan itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Jawa Timur Dr Endy Alim Abdi Nusa, Kepala Dinas Koperasi UM Kabupaten Sidoarjo M.Edi Kurniadi ST, anggota Forkopimda Sidoarjo, Ketua dan pengurus koperasi merah putih se Kabupaten Sidoarjo.

Juga undangan dari perwakilan kementerian keuangan, perwakilan dari Kementerian kesehatan, Deputi bidang BUMN Kementerian BUMN dan Perwakilan Kementerian Koperasi.

Bupati Subandi berharap setelah menerima badan hukum, 346 koperasi di Kabupaten Sidoarjo bisa segera berjalan dengan baik.

“Nanti setiap 1 bulan sekali akan saya sidak, bagaimana perkembangan koperasi merah putih ini di desa. Jalan atau tidak,” katanya saat memberikan sambutan kepada ratusan ketua dan pengurus koperasi merah putih yang hadir dalam acara itu.

Dirinya tidak ingin koperasi merah putih di desa/kelurahan, berjalan karena hanya ada bantuan saja. Para Camat dan Dinas Koperasi Sidoarjo diminta supaya juga memonitor perkembangan koperasi merah putih.

Kepala Dinas Koperasi UM Kabupaten Sidoarjo M.Edi Kurniadi, dalam kesempatan itu juga menyampaikan kalau 346 koperasi merah putih di desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo itu, juga telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Berita Terkait :  Jelang Nataru KAI Daop 8 Surabaya Gencarkan Perawatan Jalur KA

Koperasi merah putih bisa bergerak pada sejumlah kegiatan. Bisa jasa dan perdagangan serta kebutuhan dari warga desa setempat lainnya.

“Kami berharap koperasi merah putih bisa menjadi motor penggerak roda ekonomi di desa/kelurahan. Pada HUT Koperasi ke 78 tahun 2025 ini, semoga dunia koperasi di Sidoarjo bangkit,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Alim Abdi Nusa, sempat menyampaikan apresiasi yang luar biasa, karena Sidoarjo mampu menyerahkan dengan cepat badan hukum untuk 346 koperasi merah putih.

Menurutya, termasuk 3 kabupaten di Jatim yang tercepat dalam penyelesaian badan hukum koperasi merah putih.

Namun demikian, dirinya mengingatkan setelah menerima badan hukum, koperasi merah putih di Sidoarjo harus bisa beroperasi dan menggerakkan ekonomi di desa.

“Koperasi merah putih di Sidoarjo harus punya unit usaha,” katanya. Dirinya memberikan contoh dapat menjadi distributor LPG 3 kg, menjual pupuk pertanian dan menjual obat-obatan. [kus.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru