28 C
Sidoarjo
Monday, September 23, 2024
spot_img

Bacabup Riyadi Nomor Satu, Lindra dapat Nomor Dua

Tuban, Bhirawa.
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, yakni H Riyadi SH-Wafi Abdul Rosyid mendapat nomor urut 1, sedangkan Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono mendapat nomor urut 2 dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban (23/9).

Pengundian nomor urut paslon yang dilakukan di di Grand Javanila Tuban ini, Paslon Riyadi-Wafi beserta partai pengusung diantaranya Partai Nasdem, Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat kompak mengenakan pakaian setelah baju putih dan celana hitam.

Sedangkan Paslon Lindra-Joko yang usung dan didukung oleh PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PDI P dan Demokrat kompak mengenakan baju batik dan celana hitam. Usai menetapkan nomor urut, KPU langsung menetapkan berita acara disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

Usai pengundian nomor urut, masing pasangan Bacabup-Bacawabup nomor urut satu dan nomor urut dua diberikan kesempatan memberikan keterangan pers pada semua awak media yang melakukan tugas di lokasi acara.

“Syukur alhamdulilah banyak berharap kang Riyadi jadi orang nomor satu di Tuban dan angka 2 pernah kami rasakan, sehingga harapan masyarakat kang Riyadi dapat memimpin Tuban lewat nomor urut 1,” kata Bacabup H Riyadi didampingi wakilnya Wafi Abdul Rosyid.

“Alhamdulilah dapat nomor urut 2 dan ini bernostalgia jaman tahun yang lalu juga nomor urut 2 sesuai dengan yang kami harapkan,” terang Bacabup Aditya Halindra Faridzky yang juga didampingi Bacawabup Joko Sarwono.

Berita Terkait :  Jabatan Pj Bupati Pasuruan akan Berakhir, DPRD Cari Calon Pengganti

Dilokasi yang sama di ruang dan lantai yang berbeda, Bawaslu Tuban juga menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Pemilih Serentak Tahun 2024 dengan tema “Deklarasi Damai dan Berintegritas”.

Deklarasi Damai dan Berintegritas tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Tuban, pimpinan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban, yakni Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama kepada masyarakat Tuban untuk menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemilu.

“Deklarasi ini adalah komitmen bersama penyelenggara pemilu, paslon, pemerintah Kabupaten Tuban, kepolisian, TNI, kejaksaan, tokoh masyarakat, dan organisasi untuk mengawal pesta demokrasi 2024,” ujar Arifin.

Mantan aktivis GMNI ini juga juga mengingatkan, bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024, dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mendapatkan informasi terkait paslon, dan kepada paslon untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya.

Namun, ia menekankan pentingnya kampanye yang damai, tanpa adanya kampanye hitam, hoaks, ketakutan, maupun isu SARA. “Sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, kami harus memastikan bahwa masa kampanye ini dimaksimalkan oleh paslon dan pemilih selama dua bulan ke depan. Kampanye harus dilaksanakan dengan sukacita, tanpa ketakutan, hoaks, atau isu SARA,” lanjutnya.

Arifin juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu, dengan mencegah terjadinya praktik politik uang, politisasi SARA, penyebaran hoaks, serta ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri yang bisa merusak jalannya pemilu.

Berita Terkait :  Dinsos Jatim Lakukan Pemantapan dan Penyaluran Bantuan Kemandirian Sosial

“Wajah pengawas pemilu saat ini humanis, Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Harapan kami adalah agar pesta demokrasi ini berjalan lebih mulia dan dewasa,” tegasnya.

Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Damai dan Berintegritas oleh Ketua Bawaslu yang diikuti oleh seluruh peserta, termasuk KPU dan Forkopimda Tuban.

Setelahnya, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh kedua paslon, Bawaslu, KPU, dan Forkopimda Tuban sebagai simbol komitmen bersama untuk menjaga proses Pilkada berjalan lancar, jujur, dan demokratis. “Kampanye adalah hak paslon dan pemilih, tetapi tetap harus taat pada aturan yang berlaku,” pungkas M. Arifin. [hud.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img