24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Bacabup Malang Wajib Sertakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Ketua KPU Kab Malang Abdul Fattah. (cahyono/Bhirawa).

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Para kadindat Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang yang akan maju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2024, nantinya harus bisa menyampaikan program pembangunan kepada masyarakat saat melaksanakan kampanye. Selain itu, pasangan Cabup Malang juga harus juga wajib menyampaikan visi misi yang dicanangkan, yang tentunya harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang disusun oleh pemerintah era kepemimpinan Bupati Malang sebelunya.

Demikian yang dikatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Abdul Fattah, Kamis (15/8), pada wartawan. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Oleh karena itu, pihaknya memberikan sosialisasi ke partai politik (parpol), yang tujuannya agar ada kesesuaian antara visi misi dan program yang akan digagas oleh masing-masing pasangan calon (paslon) yang maju di Pilbup Malang 2024.

“Kami sudah menyampaikan kepada masing-masing parpol, bahwa dokumen RPJPD sebagai dasar referensi,” tuturnya.

Selain itu, masih dia katakan, pihaknya juga membuka Helpdesk atau aplikasi layanan bantuan yang disiapkan untuk untuk menangani permintaan layanan atau pelaporan saat berlangsungnya tahapan Pemilukada. Sedangkan untuk parpol sebelum pendaftaran dibuka, agar visi misi, dan program yang disampaikan paslon dapat disinkronkan dengan RPJPD 2025-2045. Dan selanjutnya, KPU juga akan memastikan kesesuaian visi misi paslon, dan program RPJPD. Karena waktu pendaftaran Bacabup Malang masih jauh, pihaknya siap untuk berdiskusi.

Berita Terkait :  Khofifah Sapa Ribuan Pekerja Pabrik Pengolahan Udang di Situbondo

“Kami berharap kepada Paslon Bupati Malang yang maju di Pilkada Kabupaten Malang 2024 untuk memenuhi persyaratan yang sudah diatur PKPU. Termasuk dokumen program RPJPD, itu nantinya wajib disertakan,” terang Fattah.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, bahwa Bacabup Malang yang bakal maju di Pilbup Malang harus menyertakan dokumen RPJPD 2025-2045 sebagai persyaratan mendaftar sebagai Bacabup Malang. Hal ini sudah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Karena dalam RPJPD terdapat empat periodisasi lima tahunan untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang.

Sedangkan, lanjut dia, RPJMD itu ada teknokratik, politis, dan elemen botton up. Sebab, dari sisi politis menunggu Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih. Oleh karena itu,

langkah awal yakni disusun RPJMD teknokratik. Karena dalam penyusunan RPJMD teknokratik tersebut mempertimbangkan isu strategis nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Isu strategis nasional dan provinsi, terdapat tiga poin yang dibahas, yang salah satunya adalah keberlanjutan dan pembangunan ekonomi hijau,” tandasnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img