Inspektorat Kabupaten Malang Lakukan Pulbaket
Kab Malang, Bhirawa.
Cabang Olahraga (Cabor) Sepakbola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang menjadi perhatian masyarakat. Karena cabor tersebut diduga tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun 2022-2023. Anggaran yang harus dilaporkan bersumber dari dana hibah sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan dana hibah yang dikelola Assosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan karena hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan LPJ dalam penggunaannya. Padahal, pengurus KONI Kabupaten Malang sudah selesai melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Ke VII Kabupaten Malang. Sehingga pengurus baru sudah terbentuk, dan pada 8 Agustus 2024 akan dilaksanakan pelantikan pengurus baru periode 2024-2029.
Dugaan tidak ada LPJ Askab PSSI Kabupaten Malang, maka Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah. “Perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah Askab PSSI Kabupaten Malang, pihaknya akan segera melakukan Pulbaket untuk mencari kebenarannya,” ujar Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo, Senin (29/7), kepada wartawan.
Ditegaskan, dalam dugaan penyelewengan dana hibah PSSI sebesar Rp 500 juta, tentunya perlu dilakukan pengecekan, apa benar tidak ada pertanggung jawabannya dalam penggunaan dana hibah. Dalam hal ini, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut. Sehingga pihaknya akan turun untuk melakukan Pulbaket, dan apa yang kita lakukan ini sesuai mekanisme.
“Meski belum ada laporan dari masyarakat, namun sudah ada media online yang sudah memberitakan. Maka hal itu sebagai referensi kami untuk menindak lanjuti berita dugaan penyelewengan di tubuh Askab PSSI Kabupaten Malang,” tegas Nurcahyo.
Secara terpisah, Wakil Ketua I KONI Kabupaten Malang Hartono membantah, bahwa persoalan tidak disampaikan LPJ Tahun 2022-2023 oleh Askab PSSI Kabupaten Malang, hal ini tidak benar, sebab SPJ sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan. Dan tidak mungkin LPJ tidak dilaporkan, karena anggaran yang digunakan dana hibah. Sedangkan danah hibah sebesar Rp 500 juta, telah digunakan berbagai kegiatan. Diantaranya, kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten Malang.
“Jadi tidak mungkin Askab PSSI Kabupaten Malang belum memberikan LPJ atas pertanggung jawaban anggaran. Apalagi, kepengurusan KONI sekarang baru, karena sudah melaksanakan Musorkab Ke VII Kabupaten Malang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Jawa Timur Zuhdy Ahmadi mengatakan, dugaan penyelewengan dana hibah Askab PSSI Kabupaten Malang, seharusnya APH turun mengundang para pihak untuk mengklarifikasi. “Jika tidak dilakukan klarifikasi, kasihan yang ada di dalam kepengurusan Askab. Karena nantinya dikira benar melakukan penyelewengan dana hibah, padahal semuanya belum tentu,” tegasnya. [cyn.wwn]