Kota Batu, Bhirawa.
Menyandang status sebagai Kota Wisata tak membuat Batu aman dari aktivitas judi online. Karena itu Kespolisian Resor (Resor) Kota Batu melakukan sejumlah langkah antisipasi.
Di antaranya dengan melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada para pegawai tempat wisata di kota ini.
Salah satu sasaran edukasi adalah Jaawa Timur Park (JTP) grup sebagai salah tempat wisata terbesar dan paling popular di Kota Batu saat ini.
Dan pada hari Sabtu (30/11), Polres Batu melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada pegawai JTP 2. Di destinasi wisata yang berlokasi di Jl Raya Oro Oro Ombo, Kelurahan Temas Kota Batu ini Polres menugaskan Kanit Pidum, Ipda Dedy Purwanto sebagai narasumber atau pemateri.
“Kegiatan edukasi dan sosialisasi bahaya judi online ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan Masyarakat,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi, Kapolres Batu, Sabtu (30/11).
Kapolres menginstruksikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online.
Ia menekankan dampak negative tersebut bagi kalangan muda karena dapat merusak mental dan ekonomi generasi produktif. Dan hal ini akan berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.
Saat ini, kata Andi, keberadaan judi online sering disamarkan dengan berbagai permainan menarik. Meskipun demikian siapa saja yang melakukan permainan tersebut otomatis akan terjebak dalam aktivitas perjudian online.
Dan disampaikan kepada para pegawai tempat wisata bahwa para pelaku atau para penjudi online akan diancam hukuman yang serius.
“Dan sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal,” jelas Andi.
Dalam momen edukasi dan sosialisasi, Kanit Pidum Ipda Dedy Purwanto menyampaikan pesan kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2 untuk menjauhi judi online. Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Untuk itu Polres Batu berharap masyarakat dapat lebih bijak dan berhat- hati dalam menggunakan dunia maya. Dan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.
“Jangan sampai masyarakat terpengaruh dan terjerumus dalam aktivitas permainan yang ternyata perjudian ini,” pesan Andi. [nas.dre]