Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim menggelar rapat Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) tahun 2024, yang didalamnya terdapat perjanjian kerjasama yang menjadi dasar pelaksanaan perpindahan dan penempatan transmigran.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDT dan Transmigrasi, jajaran kepala OPD baik Provinsi dan Kabupaten/kota dari daerah penempatan maupun daerah asal.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto mengatakan, animo masyarakat jawa timur untuk mengikuti transmigrasi masih sangat tinggi. dari besarnya animo, nampak jelas bahwa program transmigrasi di Jawa Timur masih menjadi pilihan masyarakat jawa timur untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan.
Minat masyarakat Jawa Timur untuk bertransmigrasi masih cukup tinggi. jumlah animo pendaftar calon transmigran sampai dengan 31 Desember 2023 sebanyak 419 kk, dan terus mengalami penambahan hingga saat ini.
Ia juga menyampaikan, pada tahun 2024 ini sesuai SK Dirjen Ppktrans – Kemendesa, PDT dan Transmigrasi RI nomor 36 tahun 2024, Pemprov Jatim mendapatkan alokasi penempatan transmigrasi sebanyak 16 kk, ke 3 kabupaten di 3 provinsi yang ada di indonesia antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Dan Sulawesi Tenggara.
Ia menambahkan, saat ini transmigrasi menjadi salah satu program pemerintah yang sangat strategis. tujuan utama transmigrasi di samping untuk mendapatkan dan mengembangkan peluang usaha dan berusaha yang lebih layak, di sisi lain juga ditujukan untuk membantu pemerintah membangun daerah baru sehingga pembangunan lebih merata.
Sigit mengatakan, dalam rangka mempersiapkan tahapan demi tahapan untuk memfasilitasi masyarakat mengikuti program transmigrasi, maka salah satu tahapan yang utama dan mendasar adalah kerja sama antar daerah atau ksad.
“Rapat KSAD tahun 2024 ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan program transmigrasi yang akuntable, clear dan clean agar tujuan akhir untuk mewujudkan transmigran yang mandiri, berkualitas dan menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan perekonomian daerah penempatan transmigrasi dapat didukung dengan baik oleh kedua belah pihak,” tandasnya.
Ia berharap, KSAD ini dapat berjalan lancar dan masing – masing pemerintah daerah tujuan maupun daerah asal / pengirim transmigran memahami secara jelas dan benar hak dan kewajibanya sehingga dapat direalisasikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perjanjian kerjasama ini, lanjut Sigit, menjadi dasar pelaksanaan perpindahan dan penempatan transmigrasi dan jangka waktunya terbatas, maka pada tahapan ini perlu benar-benar merencanakan bersama secara matang.
“Harapannya, permasalahan-permasalahan yang pernah dialami transmigran asal Jawa Timur, kami harapkan tidak terulang kembali. karena permasalahan yang ada akan berdampak kurang baik terhadap keberlanjutan program transmigrasi di jawa timur maupun pemerintah daerah tujuan transmigrasi,” pungkasnya. [rac.dre]