Jakarta, Bhirawa
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.
Dia menilai akar persoalannya terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini,ⁿ pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Selama ini, dia menilai pemerintah gamang soal pemberian sanksi pada perusahaan yang gagal membayar THR pegawainya, karena khawatir akan berdampak pada munculnya pemutusan hak kerja (PHK).
Akibatnya, kata anggota komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan sudah tidak relevan.
Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak dini, salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.
Di sisi lain, dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” kata dia.[ant.kt]


