26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Anggota DPD RI Lia Istifhama: Pelanggaran HAM Dunia Kerja Harus Ada Perhatian Khusus

Gresik, Bhirawa
Komitmen memperjuangkan lahirnya produk hukum, berpihak pada tenaga kerja dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

Dewan perwakilan Daerah (DPD) RI, masih menyimpan potensi besar terjadinya pelanggaran HAM, yang perlu mendapat perhatian serius dari pembuat kebijakan.

Menurut Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama mengatakan, bahwa praktik ketidakadilan dalam hubungan kerja masih sering terjadi.

Pemaksaan pengunduran diri (forced resignation), pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga diskriminasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hingga perlakuan tidak adil terhadap pekerja dengan kondisi tertentu, seperti orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK).

“Kita punya martabat, jangan sampai di perlakuan yang memanusiakan sebagian orang tetapi mengabaikan yang lain. Saya pernah mengalami sendiri bagaimana perjuangan menyelamatkan perusahaan dari kerugian miliaran rupiah, tetapi menghadapi tekanan karena faktor politik. Membuktikan diskriminasi dan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Produk hukum harus melindungi semua pekerja secara adil, tanpa memandang latar belakang atau kondisi pribadi. Termasuk memberikan afirmasi bagi pekerja yang memiliki tanggung jawab, merawat anggota keluarga difabel atau ABK.

Agar mereka tetap mendapatkan haknya, seperti hak cuti, hak istirahat, dan hak mendapatkan fasilitas kerja yang memadai.

“Pentingnya kebijakan inklusif yang diatur dalam produk hukum daerah maupun nasional, agar prinsip humanisme benar-benar terimplementasi. Contohnya, di Eropa tingkat humanisme tinggi karena setiap orang dihargai tanpa diskriminasi. Kita harus mengarah ke sana. Kebijakan inklusif bukan sekadar wacana, tapi harus masuk dalam peraturan daerah maupun nasional,” ungkap Ning Lia pangilan akrabnya.

Berita Terkait :  Ciptakan Keluarga Amanah dan Cinta Anak, Gelar Workshop "Sepatu Kaca"

Ditambahakn Dr. Lia Istifhama, bahwa pelanggaran HAM tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Tetapi termasuk pelecehan seksual, tekanan psikologis, dan perlakuan diskriminatif.

Berharap pembuat kebijakan di tingkat daerah, dan pusat mampu melahirkan regulasi yang berpihak pada tenaga kerja. Melindungi kelompok rentan, dan menegakkan prinsip humanisme di setiap aspek kehidupan kerja. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru