26 C
Sidoarjo
Monday, December 22, 2025
spot_img

Amankan Aset Daerah, Wali Kota Malang Targetkan Sertifikasi 8.210 Bidang Tanah


Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menginstruksikan percepatan sertifikasi aset daerah guna meminimalisir risiko sengketa hukum dan klaim sepihak. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset.

Ditemui usai penyerahan 103 sertifikat elektronik aset Pemkot Malang di Balai Kota, Senin (22/12) kemarin, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa dari target 186 bidang di tahun ini, mayoritas telah tuntas diproses secara legalitas.

“Langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum. Kita tidak ingin aset-aset pemerintah yang secara fisik ada, justru rentan digugat karena dokumennya belum lengkap,” tegas Wali Kota Wahyu Hidayat.

Ia membeberkan, saat ini tantangan besar masih membentang lantaran terdapat 8.210 bidang aset Pemkot Malang yang belum tersertifikasi. Menurutnya, ketiadaan sertifikat resmi seringkali menjadi celah bagi pihak lain untuk melayangkan gugatan hukum yang menguras energi dan anggaran daerah.

“Banyak aset yang secara fisik milik Pemkot, tapi belum bersertifikat. Akhirnya muncul klaim dan gugatan. Walaupun kita sering menang di pengadilan, tapi prosesnya panjang dan butuh biaya serta tenaga yang besar. Dengan sertifikat ini, potensi sengketa bisa kita tekan sejak awal,” imbuhnya.

Selain aset lahan, Wali Kota juga memberikan perhatian khusus pada percepatan sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Ia mengakui masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan, sehingga proses administrasi terhambat.

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Ajak TP PKK Se Jatim Sukseskan Program MBG

“PSU harus diserahkan sesuai kriteria yang ada di site plan. Kalau spesifikasi jalan atau luasannya tidak sesuai, tentu tidak bisa langsung kami terima. Ini yang terus kami koordinasikan agar pengembang tertib aturan,” kata Wahyu.

Persoalan lain yang disoroti adalah lemahnya pengawasan yang memicu alih fungsi aset daerah tanpa izin. Wahyu meminta perangkat daerah terkait lebih aktif melakukan monitoring di lapangan agar penyalahgunaan aset tidak berlarut-larut.

Terhadap aset yang masih bersengketa batas wilayah dengan lahan warga, Pemkot Malang berencana melakukan pengukuran ulang secara terpadu dengan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini bertujuan agar data yang dihasilkan akurat dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Proses sertifikasi ini memang panjang, butuh anggaran dan dukungan SDM yang kuat. Namun, harus terus kita dorong karena aset yang tertib administrasi akan menambah nilai daerah dan memperkuat perencanaan pembangunan ke depan,” pungkas orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut. [mut.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru