Kota Madiun, Bhirawa
Aksi Solidaritas 35 PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru) se Indonesia di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang terdiri para dosen dan tenaga pendidik Politeknik, Kamis (15/5) kemarin menuntut status yang dijadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) meski telah 13 tahun mengabdi.
”Kami disini bukan sekedar membawa tuntutan tetapi membawa suara nurani yang telah lama terbungkam. Kami adalah SDM-BAST para dosen dan tenaga pendidikan Politeknik yang sejak lama menyerahkan jiwa dan raga kami demi pendidikan di negeri ini. Kami aset negara yang telah diserahkan kepada negara proses penegerian tahun 2012. Tepat 13 tahun sudah kami bertahan, tapi status kami masih saja terombang ambing dijadikan PPPK seolah kami hanya pengganti sementara . Padahal sejak awal kami bagian dari fondasi Politeknik ini,” ungkap para Aksi Solidaritas 35 PTNB secara bergantian penuh semangat, Kamis (15/5).
Pengurus Pusat Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB, Moh Supriyanto SE MM dan Pengurus ILP PTNB PNM, Rino Detanto Wiwohu SE MM terus menyuarakan Aksi Solidaritas 35 PTNM se Indonesia. Menurutnya, diskrepsi hak presiden yang dijamin konstitusi, untuk mengambil keputusan luar biasa demi mengatasi kebuntuan luar biasa. Inilah saatnya, diskresi itu digunakanuntuk menyelamatkan masa depan SDM BAST PTNB yang telah terbukti diabdikan sepenuhnya untuk negara.
Mengapa perlu didiskresikan ? Karena pengalihan status SDM BAST menjadi PPPK kan tidak adil secara karier. Menghambat pengembangan diri dan dedikasi para dosen. Bertentangan dengan semangat UU ASN. Tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam konstitusi.
”UU ASN menegaskan, ASN harus direkrut berdasarkan kebutuhan formasi yang nyata dan berkelanjutan dari institusi negara. SDM BAST bukanlah formasi tambahan atau cadangan, tapi SDM ini yang sejak awal dibutuhkan dan dimiliki oleh negara. Sementara PPPK adalah untuk kebutuhan sementara, berbasis durasi waktu tertentu. Maka sangat jelas mensestatuskan kami sebagai PPPK adalah kekeliruan kebijakan yang nyata,” kata Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, maka Aksi Solidaritas 35 PTNB tidak hanya menuntut, tetapi juga membawa solusi. Melalui ILP PTNB telah melakukan kajian mendalam bersama DPR RI, Komnas HAM, Para pakar hukum tata negara dan adminstrasi negara dan berbagai pihak lainnya,”jelas nya.
Supriyanto mengaku, semua sepakat Menstatuskan SDM BAST PTNB sebagai PPPK merupakan langkah yang merugikan dan tidak berkeadilan. Jalan keluar yang adil, konstitusional dan tidak membebani negara adalah diskresi presiden.
”Maka dalam waktu dekat ini kami akan ke Jakarta. Kami mohon dengan sangat temuilah kami ILP PTNB. Izinkan kami menyampaikan hasil kajian kami secara langsung tampa perantara, tanpa ditunda, tanpa dibelokkan birokrasi. Kami datang membawa harapan. Kami datang menawarkan jalan keluar yang adil, hemat anggaran, dan taat konstitusi,” tegasnya.
Saat gelar Aksi Solidaritas 35 PTNB se Inonesia di Politeknik Madiun juga dibentangkan yel-yel Perjuangan SDM BAST yakni Diskresi Diskresi Bukan di PPPK kan Lagi, SDM BAST Bukan Cadangan , Kami Aset Negara Sejak Penegerian, Dari IPL PTNB se Indinesia Raya, Kebenaran Sudah Terang, Presiden Beri Keputusan, Tuntaskan Keadilan.Salam SDM BAST PTNB Bersatu PNS Harga Mati. [dar.fen]


