Sumenep, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB itu digelar di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (29/12).
Berdasarkan data di Kejari Sumenep, perkara narkotika yang telah diputus pengadilan negeri melibatkan 43 orang terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 285,57 gram, pil berlogo Y sebanyak 553 butir, lima unit telepon genggam, 34 alat hisap (bong), serta sekitar 150 barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Kejari Sumenep juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda serta ketertiban umum. Tercatat sebanyak 21 perkara dengan 33 orang terpidana, dengan barang bukti antara lain satu unit telepon genggam, 26 potong pakaian, dan 57 jenis barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep I Ketut Kasna Dedi, Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, serta Direktur RSUD dr H Moh Anwar.
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kewajiban setelah ada kekuatan hukum atas kasus yang ditangani penegak hukum. ”Hari ini (kemarin, red) kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti dan kami dari pihak pemerintah ikut menyaksikan pemusnahan itu,” kata Wabup Imam Hasyim.
Wabup Imam juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab, hal tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. ”Kami mengingatkan kepada anak muda agar tidak terlibat dalam kasus Narkoba,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali. ”Ini salah satu bentuk pelaksanaan dari putusan majelis hakim, dimana barang bukti harus dimusnahkan agar tidak disalah gunakan lagi,” kata Dedi. [sul.fen]

