Pasuruan, Bhirawa
Eksekusi sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan hingga saat ini masih belum beres.
Padahal, delapan hari usai ditegur Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, antara pemohon dan termohon belum ada tindak lanjut.
Hingga sekarang, belum ada koordinasi lanjutan dari pihak termohon. Yakni, dalam hal ini adalah Pemkot Pasuruan. Sehingga, pemohon, Sri Mangastuti melapor ke PN Pasuruan.
Karena berdasarkan aturannya, termohon memiliki waktu delapan hari untuk melakukan tidakan pelaksanaan eksekusi secara sukarela.
Penasihat Hukum Pemohon, Rahmat Sahlan menyatakan sesuai sidang teguran atau aturan aanmaning, termohon memiliki batas waktu delapan hari.
Namun, usai lewat hari itu ternyata belum ada koordinasi dengan termohon. Ia juga sudah menghubungi kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan belum ada respons.
Termasuk juga berkoordinasi dengan Bagian Hukum juga sudah dilakukan.
“Termohon belum menunjukkan iktikad baik dengan pemohon. Makanya, saya kecewa dan kesannya pemohon yang aktif melakukan komunikasi,” tandas Rahmat Sahlan, Jumat (19/7/2024).
Ia juga berharap agar Pemkot Pasuruan bisa mematuhi putusan Mahkamah Angung (MA) sesuai yang disampaikan majelis hakim PN, Tri Margono.
“Kita harapkan supaya Pemkot Pasuruan patuhi putusan MA. Sehingga, bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Karenanya, kita juga melapor ke ke PN Pasuruan, untuk menyampaikan apa yang terjadi antara pemohon dan termohon,” kata Rahmat Sahlan.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Pasuruan, Muhammad Amin saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/7) tidak ada dikantornya.
Sekadar diketahui, ahli waris, Sri Mangastuti, mengajukan gugatan atas lahannya sejak 2019. Upaya mediasi yang sempat dilakukan di PN Pasuruan pada Januari 2020, tak berhasil.
Dalam gugatan itu dimenangkan Sri Mangastuti. Putusan di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Sri Mangastuti. Serta, menyatakan perbuatan Pemkot Pasuruan, selaku tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menyatakan Sri Mangastuti dan 12 saudaranya merupakan para ahli waris sah dari Iman Soedjono.
Sekaligus juga menyatakan sebidang tanah seluas 3.346 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1 atas nama pemegang hak Iman Soedjono, yang terletak di Kelurahan Karangketug, hak milik yang sah dari ahli waris.
Aras dasar itu, Pemkot Pasuruan diminta mengosongkan objek sengketa yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug.
Tak puas dari hasil putusan itu, Pemkot Pasuruan kembali menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya tak berbeda. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Pasuruan. Pemkot Pasuruan menempuh upaya hukum setingkat lebih tinggi, berupa kasasi.
Hasilnya, MA menyatakan PN Pasuruan tidak berwenang mengadili perkara ini. Mendapati itu, pihak ahli waris mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, MA mengabulkan tuntutan dari ahli waris. Perbuatan Pemkot Pasuruan dianggap melawan hukum dan harus membayar ganti rugi lahan Rp 3,45 miliar. [hil.dre]