Kota Madiun, Bhirawa.
Keberadaan rambu lalu lintas penting adanya. Salah-salah bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Karenanya, keberadaan rambu lalin tersebut wajib kudu baik. Tak heran, petugas rutin melakukan pengecekan secara berkala. Rambu yang dirasa rusak harus segera dilakukan penggantian.
Namun, tentu itu bukan perkara mudah. Sebab, ada sebanyak 1.911 rambu lalu lintas di Kota Madiun. Baik yang berada di jalan Pemerintah Kota Madiun maupun jalan nasional di wilayah Kota Madiun.
Seperti yang terlihat di Jalan Urip Sumoharjo ini. Petugas melakukan pembersihan belasan rambu di jalan nasional tersebut. Pembersihan sementara itu dilakukan karena median tengah jalan tempat rambu berada tengah dilakukan perbaikan.
”Jadi tidak hanya yang di jalan kota, tetapi di jalan nasional juga ada rambu kita. Prinsipnya ketika di lokasi itu dibutuhkan rambu maka akan kita pasang,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo, Rabu (21/8/2024).
Tugas menjelaskan rambu lalu lintas secara umum terdiri atas empat jenis. Yakni, rambu petunjuk, rambu perintah, rambu peringatan, dan rambu larangan.
Keempatnya juga memiliki ciri tersendiri berdasarkan warna dasarnya. Rambu petunjuk memiliki warna dasar hijau, rambu perintah memiliki warna dasar biru, rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, dan rambu larangan memiliki warna dasar merah.
”Beberapa rambu miliki kita juga sudah ada yang dilengkapi dengan lampu led. Ini akan sangat membantu saat malam,” jelasnya.
Selain dilakukan pengecekan berkala, pihaknya juga langsung melakukan tindakan saat dalam situasi insidental. Seperti rambu yang rusak akibat bencana atau kecelakaan lalu lintas.
Penggantian diperlukan segera agar tidak membingungkan pengendara. Terlebih jangan sampai mengakibatkan kecelakaan lain akibatnya rambu yang belum terpasang.
”Prinsipnya rambu lalu lintas itu kan untuk mengatur kondusifnya arus lalu lintas. Jangan sampai kondusifitas lalu lintas terganggu karena rambu yang kurang baik,” ungkapnya. [dar.dre]