33 C
Sidoarjo
Sunday, February 15, 2026
spot_img

Abaikan Lampu Merah, Polres Kediri Kota Sanksi Tilang Oknum Sopir Bus Bagong

Penindakan terhadap sopir bus Bagong yang menerobos lampu merah di Simpang Empat Muning.

Kota Kediri, Bhirawa.
Aksi nekat sebuah bus antarkota yang mengabaikan lampu lalu lintas berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menahan satu unit Bus Bagong setelah kedapatan menerobos lampu merah di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Minggu (15/2).

Bus bernomor polisi N 7953 UG itu dikemudikan Yajidun Khoirun (50). Berdasarkan keterangan petugas, kendaraan melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan dan tetap melintas saat sinyal lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, di tengah kepadatan arus kendaraan.

Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas Satlantas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan laju bus di kawasan Terminal Baru Tamanan. Kendaraan kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran yang dilakukan pengemudi dinilai berulang dan berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Pelanggaran seperti ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan. Karena dilakukan berulang, kami mengambil langkah tegas dengan menahan kendaraan agar memberikan efek jera, tidak hanya bagi pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga bagi operator bus lainnya,” ujar AKP Tutud.

Dalam beberapa pekan terakhir, lanjut dia, Satlantas Polres Kediri Kota telah menindak sedikitnya 37 unit bus yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Sebagian besar dikenai sanksi administratif berupa penahanan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berita Terkait :  Sepulang Retret di Akmil, Bupati Muhammad Fawait Ajak Tiga Mantan Bupati Bersatu Bangun Jember

“Setiap kendaraan yang melanggar akan kami tindak sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Pengetatan pengawasan ini juga dipicu oleh kecelakaan beruntun yang terjadi di lokasi yang sama pada 23 Januari 2026. Saat itu, sebuah bus antarkota jurusan Surabaya–Trenggalek diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah di Simpang Empat Muning hingga menabrak sejumlah kendaraan serta sebuah rumah warga.

Akibat kejadian tersebut, 11 orang mengalami luka-luka, sementara kerusakan parah terjadi pada beberapa kendaraan dan satu bangunan rumah. Sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Yudho berharap peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi, khususnya angkutan umum, agar meningkatkan disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus ditingkatkan, terutama terhadap kendaraan angkutan umum, demi mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kediri.(van,nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru