Presiden RI Prabowo Subianto diminta mundur dari Inisiatif Trump, cabut dari Board of Peace (BOP). Desakan tinggalkan BOP terutama disarankan oleh organisasi Islam, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan Muhammadiyah. Karena Amerika Serikat tidak pernah terbukti membela Palestina. Realitanya, Trump selalu mendukung Perdana Menteri Israel Netanyahu. Bahkan setelah di-deklarasi-kan BOP, masih banyak rudal (roket peluru kendali Israel) mem-bombardir Gaza, menewaskan 32 warga Palestina, akhir Januari 2026.
Kritisi MUI meng-anggap BOP tidak netral. Dalam strukturnya terdapat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetapi Presiden Palestina (Mahmoud Abbas) tidak dilibatkan. Bahkan Amerika Serikat juga mencabut visa Mahmoud Abbas, sebagai bukti nyata permusuhan. Begitu pula instruksi perlucutan senjata Hamas oleh Trump. Sedangkan Israel memperoleh penguatan senjataan. Maka BOP menjadi “alat perang” baru menghabisi Palestina, yang seolah-olah didukung banyak negara. Termasuk Indonesia, dan negara-negara Arab.
Kriisi lain dari MUI, bahwa gabung dalam BOP, bukan sekadar turut mendukung visi Trump (dan Israel) untuk perdamaian Gaza. Melainkan juga kewajiban membayar biaya operasional sebesar US$ 1 milyar (setara hampir Rp 17 trilyun). Sedangkan suasana dalam negeri Indonesia masih banyak rakyat memerlukan Bantuan Sosial. Serta kesertaan Indonesia dalam BOP, bisa menciderai jasa Palestina yang mendukung Kemerdekaan RI sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.
Presiden Prabowo Subianto, memilih bergabung pada awal, karena dianggap sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945. Tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan UUD, dinyatakan, “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarka kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Tetapi yang dimaksud oleh UUD, ketertiban dunia yang dibawahkan berdasar mandat lembaga internasional yang diakui sedunia (PBB). Bukan oleh suatu negara yang memiliki visi blok politik.
Ketika sedang menandatangani kesepakatan ikut BOP, pundak Presiden Prabowo Subianto, ditepuk-tepuk oleh Trump. Tanda ke-suka-an yang besar. Dalam pidatonya Trump menyatakan, “Board of Peace,” ber-komitmen memastikan dilakukannya de-militerisasi di Gaza. Walau realitanya, tentara Israel masih meng-gempur Gaza dengan bom, dan tembakan dari senapan otomatis. Pemerintah Daerah Gaza, mencatat dalam 100 hari genjatan, terjadi 1.300 rupa pelanggaran oleh Israel. Tercatat 600 lebih insiden pengeboman, sampai 200 kasus penghancuran rumah dan bangunan sipil.
Publikasi global mencatat, sebanyak lebih dari 70 ribu warga Palestina telah tewas, selama perang, sejak 8 Oktober 2023. Separuhnya merupakan anak-anak, perempuan, dan lansia yang diam di dalam rumah. Banyak negara meragukan netralitas Trump. Beberapa negara sekutu utama di Eropa, Inggris, Prancis, dan Jerman) bahkan menolak. Sebagian yang lain masih “diam” (belum menjawab ajakan Trump). Tiada bukti Trump bakal “menghukum” Israel. Bahkan setelah ada BOP, drone Israel yang berisi roket bom menargetkan sekelompok sipil.
Berbagai kritisi tajam organisasi Islam terbesar di Indonesia, akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto, menarik kesertaan dalam BOP. Juga berdasar amanat konstitusi, dalam Mukadimah UUD alenia pertama! Yakni, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa … maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Tetapi persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dalam BOP, tidak bisa serta-merta berlaku. Karena masih harus dirembug (dan disetujui DPR-RI), sesuai amanat konstitusi. UUD pasal 11 ayat (2), menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya, yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan, … harus dengan persetujuan DPR.” Setiap Presiden RI telah bersumpah tidak akan melanggar UUD.
——— 000 ———

