Lamongan, Bhirawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali mengungkap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penguasaan tanah negara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Ketiganya masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, serta AR dari pihak swasta. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Lamongan, Selasa (6/10/2026), untuk masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus mengumpulkan bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini, Selasa 6 Oktober 2026, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Hendro dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Perkara ini telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.
Beberapa di antaranya berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah dari KJPP Patuh Ansor Rahman, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.
Menurut Hendro, objek perkara berupa tanah seluas 2.512 meter persegi yang kemudian terbit SHM Nomor 377. Penyidik menyimpulkan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara melawan hukum karena objek tanah merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai ekosistem mangrove yang masuk kawasan lindung. “Sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula sekitar September 2013. Penyidik menduga ketiga tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menguasai tanah negara.
Permohonan penerbitan sertifikat diajukan atas nama MA ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan. Dokumen yang digunakan antara lain SPPT tahun 2013 yang disebut penyidik objek pajaknya tidak pernah terdaftar atau tidak benar.
Selain itu terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990. Ada pula surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR saat masih menjabat sebagai kepala desa. AR disebut ikut menandatangani surat-surat tersebut sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada 14 Maret 2014 diterbitkan SHM Nomor 377 atas nama MA. Tanah tersebut kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Hasil penjualan tanah tersebut, menurut penyidik, turut diterima oleh ketiga tersangka.
Hasil audit menyebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.384.689.392. Tidak hanya menghitung kerugian negara, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset melalui mekanisme follow the money. Dari penelusuran tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp1.840.251.500 yang telah mendapatkan penetapan pengadilan.
Kejari Lamongan menerapkan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor, serta sangkaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Hendro menegaskan, perkara tersebut belum berhenti pada tiga tersangka. “Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyatakan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya. Ia menyebut ketiga kliennya selama ini selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang,” kata Asikin.
Ia mengaku keberatan lantaran pemeriksaan yang semula dijalani kliennya sebagai saksi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan berujung penahanan pada hari yang sama. Pihaknya sempat meminta penundaan karena salah satu kliennya sedang sakit.
“Kami minta ditunda sampai Kamis atau Senin. Ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya. [yit.kt]






