Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, saat menerima perwakilan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Pimpinan Komisi VI DPR RI menerima perwakilan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, revisi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta perkembangan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan OECD setelah Komisi VI sebelumnya berkunjung ke kantor pusat OECD di Paris pada pertengahan April 2026.
“Fokusnya adalah dua hal. Yang pertama, soal revisi Undang-Undang KPPU. Kami di Komisi VI sedang merevisi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan produk reformasi tahun 1999. Karena sudah cukup lama, kami menganggap ini perlu direvisi,” ujar Adisatrya.
Menurutnya, masukan OECD menjadi hal penting dalam proses revisi regulasi tersebut. OECD dinilai memiliki pengalaman dalam membantu berbagai negara membangun regulasi persaingan usaha yang sesuai dengan praktik terbaik (best practice) internasional.
“Masukan-masukan dari OECD ini sangat berharga dan sangat penting karena mereka juga bekerja sama dengan banyak negara dalam membentuk regulasi yang baik, termasuk best practice di negara-negara maju,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain revisi UU KPPU, pertemuan juga membahas perkembangan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Adisatrya menyebut proses tersebut masih berlangsung dan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan pemerintah.
“Sekarang Indonesia sedang dalam proses itu. Memang belum selesai, masih ada hal yang mesti diselesaikan dari pemerintah. Tadi dari OECD juga menyampaikan dan meng-update kepada kami, dan tentunya kami siap mendukung untuk Indonesia bisa masuk ke dalam OECD,” katanya.
Adisatrya menambahkan, Komisi VI berharap proses revisi UU KPPU dapat segera diselesaikan. Ia menyebut pembahasan di Panja RUU tersebut telah berjalan cukup jauh. “Kalau dari kami, yang masih menjadi PR di Komisi VI adalah menyelesaikan revisi undang-undang KPPU ini. Dari Panja RUU di Komisi VI sudah cukup jauh, jadi seharusnya tidak lama lagi ini bisa diselesaikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Komisi VI DPR juga berharap proses aksesi Indonesia ke OECD dapat segera rampung. Menurut Adisatrya, keanggotaan Indonesia di OECD akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kerja sama dan pembentukan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kedua tentu harapannya Indonesia bisa segera masuk menjadi bagian dari member OECD. OECD ini organisasi yang prestisius dan kalau Indonesia bisa masuk akan menjadi negara ASEAN yang pertama. Jadi kami tentu mendukung itu,” pungkasnya. [ira.hel].


