Gresik, Bhirawa
Program keringanan pajak daerah berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda, disambut antusias tinggi oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari ramainya warga yang mendatangi Kantor Kecamatan Kebomas, Gresik, untuk menunaikan kewajiban meski harus mengantre.
Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, menjelaskan bahwa program ini memberikan berbagai kemudahan. Selain menghapus denda keterlambatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya secara otomatis, kebijakan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih disiplin membayar tepat waktu.
“Untuk dendanya diskon 100 persen atau bebas denda hingga 9 April 2026. Kemudian PBB kategori P2 mendapatkan diskon 25 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mendapat potongan 50 persen,” ujarnya.
Tak hanya itu, keringanan juga berlaku untuk BPHTB kategori waris yang mendapatkan fasilitas bebas biaya dengan batas waktu yang sama.
Tri Joko berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini yang bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Gresik. Dengan adanya penghapusan denda dan diskon, diharapkan penerimaan pajak lebih optimal sehingga berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan.
Sementara itu, Afandi, warga Desa Sidomoro, mengaku sangat terbantu dengan program ini. Menurutnya, adanya “bonus” diskon membuat beban pembayaran tidak terlalu berat.
“Meskipun harus antre dan datang pagi-pagi sebelum loket buka, kami tetap semangat. Kalau bisa program bonus bayar pajak ini ada tiap tahun, pasti warga makin giat membayar karena jumlahnya tidak memberatkan,” pungkasnya. [kim.kt]


