28 C
Sidoarjo
Sunday, April 5, 2026
spot_img

PT PWU Usulkan Pelepasan Aset Non Produktif di Wilayah Provinsi Jawa Timur

PT PWU Usulkan Pelepasan Aset Non Produktif di Wilayah Provinsi Jawa Timur

Erlangga Satriagung, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Foto : Arya Bhirawa)

Surabaya, Bhirawa.
PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) telah mengusulkan pelepasan aset yang tidak terpakai atau tidak produktif. Karena dirasa aset-aset tersebut keberadaannya kurang berfaedah dan tidak dapat dikelola dengan maksimal. Namun hal ini masih terkendala aturan yang saat ini berlaku. Hal ini disampaikan oleh Erlangga Satriagung, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Minggu (5/4/2026).

Perlu diketahui, PT PWU Jatim memiliki paling banyak aset jika dibandingkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya di wilayah Provinsi Jatim. Namun, dari sekian banyak aset yang ada, Erlangga menjelaskan, jika banyak di antaranya aset yang tidak produktif.

“Jadi dari sekian banyak aset itu, hanya sedikit yang dapat dikelola. Ada aset yang di inbreng kan. Lalu, ada juga aset yang daftarnya ada namun surat-suratnya tidak ada. Jadi macam-macam wujudnya (aset). Keberadaan aset-aset ini yang membuat PT PWU lambat berkembang,” cetus dia menambahkan.

Selain itu, banyaknya aset bukan jaminan jika satu perusahaan itu maju. Erlangga menyampaikan, jika aset-aset tersebut harus dirawat dan pengeluaran perusahaan yang ditanggung setiap bulan tidaklah sedikit. “Contoh salah satu aset di Pasuruan, kita ngajukan aset di Pasuruan 8000 meter mati sejak Tahun 2011. Kita sudah urus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kita harus bayar Rp 3 miliar. Nah ini baru 1, masih ada 112 titik aset milik PT PWU Jatim. Nah ini belum lagi perawatan aset-aset yang ada, bayar listrik, bayar tenaga keamanan, bayar pajak tahunan dan lain sebagainya,” kupasnya lantas tersenyum.

Berita Terkait :  FKG dan IDGAI Peringati HAN 2025, Gelar Pengmas di RAP Semolo Sosialisasi Kesehatan Gigi untuk ABK

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan jika melarang pelepasan aset BUMD. Dalam Perda tersebut didalamnya mengatur aset BUMD secara inbreng, tetapi komitmen bisnis semacam inbreng ini tidak bagus secara bisnis, alias tidak disukai oleh para investor.

Lalu, dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 hanya boleh KSO (Joint Operation). Lalu, untuk menyewakan aset juga akan dikenai sangsi alias melanggar hukum. Dalam PP 54 Optimalisasi aset inbreng hanya dalam bentuk KSO, padahal KSO salah satu jenis kerjasama yang tidak disukai oleh para investor.

Namun, yang menarik dalam peraturan tersebut adalah tidak melarang adanya pelepasan aset yang tidak produktif dan bermanfaat alias tidak mendatangkan Pendapatan asli Daerah (PAD). Untuk itu, Erlangga menambahkan, jika dalam beberapa kali kesempatan rapat, sudah ia dan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan kepada Komisi C DPRD Provinsi Jatim, lewat Rapat Pansus Pengelolaan BUMD Jatim.

“Jadi sudah kami sampaikan usulan kami terkait pelepasan aset. Jadi bayangkan jika aset kami yang dipucuk gunung, aset kami yang tidak bisa dijangkau karena tidak ada akses jalan. Aset-aset itu yang ingin kami lepas. Dengan begitu, kami dapat menghemat operasional bulanan untuk pengelolaan aset, kami juga dapat mencari aset-aset baru yang lebih strategis dan menghasilkan bagi Jatim,” cetus Erlangga.[aya.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!