28 C
Sidoarjo
Sunday, April 5, 2026
spot_img

ASN Sidoarjo Wajib Aktifkan HP Selama Jalankan WFH

Sidoarjo, Bhirawa
Setiap Hari Jumat dalam Bulan April 2026 ini, sejumlah ASN yang ada di sejumlah OPD tertentu di Pemkab Sidoarjo, akan melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Surat edaran tentang WFH dan WFO ini telah ditanda tangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Rabu, 1 April 2026.
Meski WFH atau kerja dari rumah, para ASN diwajibkan untuk tetap mengaktivkan alat komunikasi/HP, supaya tetap bisa menjalankan perintah atau menerima penugasan dari para pimpinannya.

“Sesuai SE Bupati, kalau tidak merespon perintah atau terlambat merespon tugas dari pimpinan, para ASN bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo, Kamis (2/4) akhir pekan lalu.

Selama menjalankan WFH, para ASN Sidoarjo juga tetap ada target kerja. Mereka juga tetap absen dengan sistim e-buddy. Pada waktu pagi dan sore hari. Mereka juga wajib mengisi aktivitas harian.

Selain ada OPD yang menjalankan WFH, ada juga OPD dan ASN yang tetap WFO atau work from office atau masuk kantor, seperti biasanya. Yakni para pejabat eselon 2, pejabat eselon 3, pejabat setara eselon 4, para Camat, Lurah/Kades.

Kemudian BPPD, Satpol PP, DLHK, Dukcapil, Dinas Penanaman Modal/PTSP, BPKAD, BPBD, Dinsos, Dishub, kecamatan, Kelurahan/desa, UPT-UPT yang memberi layanan langsung kepada masyarakat, RSUD Notopuro, RS Sibar, PAUD, Dinkes /Puskesmas.

Berita Terkait :  Tol Prosiwangi Situbondo Lancar, Arus Balik Mudik Nyaman dan Aman

Eri mengatakan tujuan pelaksanaan WFH ini ada 8 sasaran. Salah satunya adalah untuk efisiensi BBM dan listrik. Para OPD yang menjalankan WFO ini, setiap hari Jum at, agar mematikan perangkat elektronik di kantornya. Seperti lampu dan AC.

Para pimpinan OPD, dalam SE Bupati Sidoarjo itu juga diminta agar membuat laporan monitoring dan evaluasi penggunaan energi di lingkungan kantornya.

“Supaya bisa diukur ada perbandingan, sebelum melaksanakan WFH dan setelah melaksanakan WFH, ini harus dipantau dan dilaporkan,” ujarnya.

Maka dari itu, para pimpinan OPD harus melakukan evaluasi pada pemakaian energi listrik, konsumsi air, BBM kendaraan dinas, BBM kendaraan pegawai, efektivitas kinerja pegawai dan disiplin pegawai.

Masalah WFH dan WFO di Kabupaten Sidoarjo ini ditanda tangani Bupati Sidoarjo Subandi pada 1 April 2026. Sampai kapan WFH ini dijalankan? Sesuai SE Bupati Sidoarjo tersebut ditegaskan sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!