Surabaya, Bhirawa
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menyampaikan usulan pelepasan aset non produktif pada Minggu (5/4/2026). Langkah ini diusulkan karena banyak aset yang dianggap kurang berfaedah, sulit dikelola, dan justru membebani operasional perusahaan, meski saat ini masih terkendala aturan yang berlaku.
Erlangga menjelaskan bahwa meski PT PWU memiliki jumlah aset terbanyak dibanding BUMD lain di Jatim, hanya sedikit yang dapat dikelola secara optimal. Banyak aset yang dalam bentuk inbreng, bahkan ada yang tercatat namun tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Keberadaan aset-aset ini membuat PT PWU lambat berkembang. Banyak aset bukan jaminan perusahaan maju, karena biaya perawatannya besar setiap bulan,” ujarnya.
Sebagai contoh, satu aset di Pasuruan seluas 8.000 meter telah mati sejak 2011 dan membutuhkan biaya Rp3 miliar hanya untuk urusan administrasi di BPN. Belum lagi biaya listrik, keamanan, dan pajak untuk total 112 titik aset yang dimiliki.
Saat ini, Perda Nomor 8 Tahun 2019 melarang pelepasan aset BUMD dan hanya mengatur mekanisme inbreng yang kurang diminati investor. Sementara PP Nomor 54 Tahun 2010 hanya membolehkan kerjasama dalam bentuk KSO (Joint Operation) yang juga tidak disukai investor, dan menyewakan aset dianggap melanggar hukum.
Namun, Erlangga menyoroti bahwa aturan tersebut tidak melarang pelepasan aset yang memang tidak produktif dan tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan ini telah disampaikan PT PWU kepada Komisi C DPRD Provinsi Jatim melalui Rapat Pansus Pengelolaan BUMD Jatim.
“Kami ingin melepas aset yang sulit dijangkau atau tidak terpakai. Dengan begitu, kami bisa menghemat biaya operasional dan mencari aset baru yang lebih strategis serta menguntungkan bagi Jatim,” pungkasnya. [aya.kt]


