Gresik, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik memastikan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berada dalam batas aman dan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan meski ada kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp300 triliun serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Tidak ada pengurangan jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Gresik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPPK tanpa membebani struktur anggaran,” ujar Kepala BKD Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah mempersiapkan penerapan kebijakan satu hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Persiapan ini mencakup kesiapan sarana dan prasarana (Sarpras) yang akan digunakan.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian atau lembaga terkait di pusat, namun persiapan sarpras sudah kami lakukan,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, aturan WFH satu hari dalam seminggu ini saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Proses penyusunan aturan tersebut juga melibatkan pengkajian mendalam serta koordinasi dengan berbagai kementerian lain, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. [kim.kt]


