25 C
Sidoarjo
Monday, March 16, 2026
spot_img

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

Jakarta, Bhirawa

Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menyatakan secara kelembagaan ORI menghormati dan siap bekerja sama terkait proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh tim penyidik.

Pernyataan tersebut menyikapi tindakan penggeledahan dan penyitaan di Gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu anggota ORI oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (9/3).

“Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman RI menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip integritas, profesional, dan adil,” kata Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, ORI juga memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejagung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menanggapi dan menyikapi sejumlah pemberitaan di media massa terkait dengan penegakan hukum tersebut, Najih menyatakan berdasarkan UU tentang ORI, setiap produk pengawasan, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi Ombudsman, pada dasarnya telah diatur dalam peraturan internal Ombudsman serta telah melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan profesional.

Dikatakan bahwa modalitas kerja Ombudsman RI merupakan kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Berita Terkait :  Pemkab Situbondo Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kecamatan Suboh

“Justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tutur dia.

Ia menambahkan setiap produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI bersifat morally binding. Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.

Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, lanjut dia, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, Ombudsman RI telah membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) apabila terjadi keberatan atas produk pengawasan yang diterbitkan.

“Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ungkap Najih.

Untuk itu, dirinya menegaskan komitmen integritas kelembagaan Ombudsman RI serta meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, saling menghormati institusi/lembaga, dan mendukung penegakan keadilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung menyita barang bukti dokumen dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3).

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/3).

Syarief juga mengungkapkan bahwa lokasi kediaman Yeka Hendra yang digeledah berada di Cibubur.

Berita Terkait :  DPR RI Cenderung Tolak Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu DPRD dan Pilkada

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Anang mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terdakwa Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan.

Marcella telah dihukum karena terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Ia divonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp600 juta subsider pidana penjara selama 150 hari, serta membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!