Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Sekitar 50 ribu warga di Kabupaten Pasuruan sempat kehilangan akses layanan jaminan kesehatan usai kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan mendadak nonaktif. Pemkab Pasuruan saat ini terus berpacu dengan waktu melakukan validasi data dan menyiapkan skema pembiayaan agar layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyampaikan penonaktifan terjadi akibat pembaruan data kepesertaan dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibiayai negara. “Awalnya terdampak sekitar 50 ribu peserta. Sekarang sebagian besar sudah aktif kembali, tetapi masih ada yang belum terselesaikan,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Selasa (17/2).
Kasus di Kabupaten Pasuruan mencerminkan tantangan sinkronisasi data dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menargetkan cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Perubahan basis data kesejahteraan nasional kerap memicu penyesuaian status kepesertaan, terutama bagi kelompok rentan yang berada di batas ambang kategori miskin.
Pemkab Pasuruan kini mempercepat integrasi dan pemutakhiran data agar warga yang memenuhi kriteria tetap masuk dalam skema bantuan iuran yang dibiayai APBD. Proses validasi dilakukan dengan memilah peserta berdasarkan desil kesejahteraan sesuai basis data nasional.
Namun, sekitar 1.000 hingga 2.000 warga masih belum dapat diaktifkan kembali karena tidak tercatat dalam kategori desil kemiskinan, meski secara faktual dinilai membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. “Mereka ini secara data tidak masuk kategori miskin ekstrem, tapi faktanya tetap membutuhkan jaminan kesehatan. Ini yang sedang kami carikan formulanya,” tegas Mas Rusdi.
Persoalan lain muncul dari peserta mandiri kelas I yang ingin beralih ke skema pembiayaan pemerintah. Berdasarkan ketentuan, peserta dengan tunggakan iuran wajib melunasi kewajibannya terlebih dahulu sebelum statusnya dapat dialihkan ke skema UHC. Kondisi itu menjadi tantangan tambahan, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Pemkab Pasuruan mengaku tengah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi yang tetap sejalan dengan regulasi pengelolaan anggaran daerah. “Bila ingin di-cover UHC, maka tunggakan harus beres dulu. Ini yang sedang kami rapatkan agar tidak memberatkan warga,” imbuh Mas Rusdi
Di tengah persoalan administratif tersebut, Mas Rusdi menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti. Rumah sakit dan puskesmas diinstruksikan tetap menerima pasien meski status kepesertaan BPJS sedang bermasalah. “Prinsipnya, warga harus tetap dilayani. Soal pembiayaan, pemerintah yang akan mencari jalan keluarnya,” ucap Mas Rusdi.[hil.ca]

