Sumenep, Bhirawa
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengatur pola kegiatan siswa selama bulan suci Ramadan melalui surat edaran resmi. Dalam kebijakan tersebut, siswa dijadwalkan menjalani libur pada awal Ramadan sebelum kembali mengikuti pembelajaran di sekolah selama dua pekan berikutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh Iksan, menjelaskan pengaturan ini dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus memberi ruang bagi penguatan kegiatan keagamaan disetiap sekolah. “Momentum Ramadan harus dimanfaatkan sekolah untuk meningkatkan ketakwaan dan pembentukan karakter siswa melalui berbagai aktivitas religius yang edukatif,” kata Moh. Iksan, Selasa (17/02).
Menurutnya, kegiatan keagamaan tersebut antara lain tausiah oleh guru agama serta pembinaan spiritual lainnya. Namun pelaksanaannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Meski demikian, Disdik menegaskan pembelajaran mata pelajaran umum tetap wajib dilaksanakan. Kepala sekolah dan guru diminta memastikan proses belajar mengajar berjalan sesuai kurikulum. “Kami mengingatkan kepala sekolah agar pembelajaran umum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pemkab berharap kebijakan pendidikan selama Ramadan di Kabupaten Sumenep mampu menjaga keseimbangan antara penguatan nilai spiritual dan keberlanjutan akademik siswa. “Kegiatan tersebut jangan sampai mengganggu puasa para siswa. Bahkan diharapkan mampu menambah penebalan keimanan anak didik tersebut,” harapnya. [sul.wwn]

