27 C
Sidoarjo
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Dinas PUPR Kabupaten Jombang Lanjutkan Penyusunan RDTR, Fokus Lima Kecamatan

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang. n istimewa.

Jombang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melanjutkan proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2026 ini.

Penyusunan RDTR pada tahun 2026 ini difokuskan untuk lima kecamatan di Kabupaten Jombang. Yakni, Kecamatan Ngoro, Bareng, Jogoroto, Mojoagung, dan Kecamatan Kesamben.

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi mengatakan, anggaran penyusunan RDTR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang tahun 2026.

“Penyusunan RDTR didukung anggaran sebesar Rp 1.049.949.555 bersumber APBD 2026,” kata Imam Bustomi, Selasa (10/02).

Imam Bustomi menambahkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan penyusunan dokumen materi tekhnis dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan naskah akademik rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR.

Disampaikannya, tahapan awal penyusunan RDTR dimulai dari penyusunan materi teknis, kemudian dilanjutkan dengan KLHS serta penyusunan naskah akademik dan draf peraturan bupati.

Dikatakannya, setelah dokumen awal tersusun, proses dilanjutkan pada konsultasi ke Pemerintah Provins (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

’”Pada tahap itu, kami juga melengkapi berbagai persyaratan lain, seperti peta dasar, kavling minimum, batas wilayah dengan kabupaten tetangga, hingga berita acara,” terang Imam Bustomi.

Setelah seluruh kelengkapan terpenuhi, dokumen RDTR akan didaftarkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan pembahasan.

Proses tersebut dilaksanakan bersama kementerian terkait hingga diterbitkan persetujuan substansi (Persub). Setelah persetujuan substansi keluar, barulah RDTR dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

Berita Terkait :  Koordinasi Solid Tekanan Inflasi Tetap Terjaga

“Proses di pusat juga membutuhkan waktu karena keterbatasan kuota pembahasan, mengingat RDTR yang diajukan berasal dari seluruh Indonesia. Untuk menjadi Perbup, bisa memerlukan waktu dua hingga tiga tahun,” papar Imam Bustomi.

Oleh karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, pada tahun ini penyusunan RDTR hanya dapat dilakukan untuk lima kecamatan, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

’”Dengan RDTR yang jelas dan terintegrasi, pelayanan perizinan akan semakin cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” bebernya.

Untuk diketahui, penyusunan RDTR di Kabupaten Jombang dilakukan secara bertahap sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang 2021–2041.

Pada tahun 2025, Pemkab Jombang menyusun RDTR untuk wilayah perencanaan Kecamatan Kabuh, Kudu, Sumobito, Wonosalam, Gudo, dan Kecamatan Megaluh.

Setelah RDTR ditetapkan menjadi peraturan bupati dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan pemanfaatan ruang seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit secara otomatis melalui mekanisme Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang.(adv.rif)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru