Seluruh dunia melihat ke Indonesia berkait bocah 9 tahun (inisial YBR) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya sendiri. Kemiskinan ekstrem diduga menjadi penyebab bocah frustasi. Karena tidak bisa membeli buku dan alat tulis, seharga Rp 10 ribu. Seharusnya wajib bisa diperoleh secara gratis, melalui Progran Indonesia Pintar. Padahal setiap murid SD (yang miskin) memiliki hak konstitusi atas bantuan sosial. Tetapi tidak pernah diperoleh.
Khususnya melalui kartu Indonesia Pintar, berupa uang tunai senilai Rp 450 ribu per-tahun. Tetapi keluarga YBR di desa Batajawa, yang miskin ekstrem, tidak memperoleh bantuan sosial dari perintah. Luput dari pendataan jaminan sosial, hanya karena urusan administrasi kependudukan. Tragedi bocah YBR di Ngada, menjadi “tamparan sangat keras” jajaran pemerintahan, desa, kecamatan, kabupaten hingga pusat. Tidak masuk akal, namun nyata banyak terjadi.
Bahkan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut sebagai kegagalan kolektif. Mulai pemerintah propinsi, kabupaten hingga pranata sosialnya (tetangga). Begitu pula paranata ke-agama-an (Ormas keagamaan) juga gagal. Diakui, sering dihubungi (dan ditanya) pejabat pusat, masih banyak warga NTT yang mati karena miskin. Sehingga tragedi YBR di Ngada, wajib dijadikan “tamparan sangat keras.” Pengurus kampung (RT dan RW), serta perangkat Desa, wajib aktif mendata warga miskin.
Kemiskinan ekstrem, bukan hanya di NTT. Melainkan banyak tersembunyi di kampung-kampung. Banyak yang luput dari pendataan keluarga miskin, karena bukan keluarga RT, bukan kerabat RW, dan “musuh politik” Kepala Desa terpilih. Konon pemerintah kini sudah memiliki DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), mulai diberlakukan tahun 2025. Sudah terdapat perbaikan dibanding data lama (DTKS). Tetapi masih banyak yang luput.
Nyaris tidak masuk akal, karena Indonesia memiliki 4 jaminan sosial yang aktif diberikan kepada keluarga miskin. Yakni, PKH (Program Keluarga Harapan), ada pula BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), serta terdapat, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk murid SD hingga mahasiswa. Juga masih terdapat BPJS (kesehatan) menyasar sebanyak 96,8 juta jiwa PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ke-tidak akurat-an pendataan yang disinyalir Gubernur NTT, benar terjadi di seluruh Indonesia.
Maka perlu pemutakhiran DTSEN, dengan melibatkan mahasiswa sebagai pendamping untuk pemutakhiran periodik setiap 2 tahun. Ironisnya, banyak pejabat publik (dan birokrasi) memapar data kemiskinan yang tidak update. Sebelumnya sudah pernah terjadi pada balita (usia 4 tahun), di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal akibat cacingan akut. Keluarganya tergolong miskin ekstrem. Ironisnya, keluarga balita bernama Raya, tidak memiliki identitas kependudukan. Kepala keluarganya mengidap TBC, ibunya mengidap gangguan sosial. Tetapi luput dari segala Bansos.
Membantu fakir miskin, bukan sekadar membuktikan ke-dermawan-an sosial. Melainkan amanat konstitusi. Disebutkan secara lex specialits dalam UUD pasal 34 ayat (1), dinyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Lalu disusul pada pasal 34 ayat (2), dinyatakan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Bahkan jaminan sosial dinyatakan sebagai hak asasi manusia (HAM), yang dijamin konstitusi. Tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (3), dinyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Sebagai anak, YBR HAM memiliki (tambahan) yang dijamin UUD pasal 28B ayat (2).
Setiap terjadi tragedi terungkapnya dampak kemiskinan ekstrem, seluruh pejabat menyatakan tidak boleh tarjadi lagi. Realitanya, selalu terungkap tragedi baru.
——— 000 ———

