Oleh :
Lilik Hendarwati
Anggota Pansus BUMD DPRD Privinsi Jawa Timur dari PKS
Pada rapat Paripurna 3 November 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Semua fraksi sepakat bulat terhadap pembentukan Pansus BUMD ini. Pansus BUMD ini dibentuk bertujuan untuk fungsi pengawasan DPRD terhadap tata Kelola BUMD di Jawa Timur.
Secara spesifik, Pansus BUMD Jatim (Panitia Khusus Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur) dibentuk DPRD Jatim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, tata kelola, dan efisiensi BUMD, menemukan masalah seperti struktur gemuk, tumpang tindih bisnis, dan kinerja minim, bahkan mendorong opsi merger atau pembubaran jika tidak produktif, demi meningkatkan kontribusi BUMD untuk PAD Jatim. Pansus telah memanggil sejumlah BUMD seperti JGU dan PWU, serta menemukan ketidakselarasan antara holding dan anak perusahaan, seperti pada PT PWU.
Sebagai catatan bahwa, keberadaan dan kinerja PT. PWU dalam beberapa tahun terakhir sedang mengalami masalah yang cukup kompleks, mulai dari manajemen sampai pada minimnya kontribusi terhadap penerimaan daerah (PAD). Berdasarkan laporan Komisi DPRD Jatim, sepanjang tahun 2024, ada 4 BUMD dengan kinerja buruk atau kondisinya kurang sehat, di antaranya Pertama, PT. Ghra Utama yang hanya memberi kontribusi deviden sebesar 1 milyar, lebh rendah dibading tahun 2023 sebesar 2,4 milyar. Kedua, PT. Panca Wira Usaha, tahun 2024 hanya memberikan deviden sebesar 1 milyar dan terbeban dengan anak perusahaan yang juga kurang sehat. Ketiga, PT. Air bersih, BUMD yang satu ini devidennya setiap tahun selalu mengalami penurunan, dan Keempat, PT. Askrida yang bergerak di bidang asuransi. BUMD yang satu ini lebih memprihatinkan, tidak mampu memberikan deviden.
Belum lagi dengan anak usaha perusahaan. Dari sembilan anak perusahaan dan tiga perusahaan joint venture yang meliputi: PT Karet Ngagel Wira Jatim , PT Kasa Husada Wira Jatim,, PT Loka Refractories, PT Carma Wira Jatim , PT Moya kastri Wira Jatim ,PT Puri Panca Pujibangun, PT Jatim International Expo , PT Adi Graha Wira Jatim (beserta hotel Bekizaar Business Hotel dan Varna Culture Hotel), PT. Jatim Husada Farma , PT. Lamongan Integrated Shorebase (joint venture), PT Peruri Wira Timur (joint venture) , PT Waskita Bumi Wira (joint venture), kondisinya kurang sehat dan karenanya perlu penanaganan khusus.
.
Optimalisasi PAD
Selain itu, di tengah sumber-sumber pendapatan yang semakin terbatas, salah satunya ditandai dengan munculnya kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 29 tahun 2025 akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Transfer ke Daerah (TKD) hanya sebesar Rp 686,5 triliun atau sekitar 18% dari total belanja negara. Angka ini turun 23,04% atau berkurang sebesar Rp. 205,55 triliun dibandingkan TKD tahun sebelumnya yang mencapai Rp 892,82 triliun ditahun 2025. Kebijakan ini, tentu saja akan berdampak pada kekuatan fiskal daerah, termasuk Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk kemampuan daerah dalam mendanai urusan wajib dan pelayanan dasar masyarakat.
Sementara pada saat yang sama kebutuhan pembiayaan pembangunan setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini menuntut kreativitas dan inovasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus mendapat perhatian yang sangat serius dari Pemerintah Provinsi adalah kerja dan kinerja yang produktif dari BUMD. Salah satu indikator bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki prestasi terbaik dalam peningkatan PAD yang berasal dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, adalah bagaimana kerja dan kinerja BUMD. BUMD menjadi indikator kerja dan kinerja yang real, bahwa sektor “bisnis pemerintah” ini harus mampu memberikan kontribusi finansial yang optiml ke kantong PAD. Kondisiini menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni bagaimana pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber dan potensi pendapatan yang dimiliki daerah.
Dengan suntikan dana APBD cukup besar setiap tahunnya, seharusnya kinerja BUMD dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Namun faktanya, selama ini kinerja BUMD, terutama yang berorientasi profit sangat rendah sehingga berdampak pada minimnya kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah propinsi sepertinya tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap perbaikan kinerja BUMD agar lebih baik dan berkualitas. Sudah mendapat suntikan ratusan milyar tiap tahun, tapi kontribusinya minim, lalu buat apa menyuntikan sebagian dana APBD untuk BUMD yang berkinerja rendah tersebut. Pada titik inilah, revitalisasi BUMD adalah sebuah keniscayaan agar peningkatan PAD tak sekedar didominasi oleh penerimaan pajak daerah semata, karena hal ini secara langsung maupun tidak langsung akan semakin membebani masyarakat.
Revitalisasi dan Restrukturisasi BUMD
Mempertimbangkan lemahnya kinerja BUMD yang kemudian berdampak pada minimnya kontribusi pada pendapatan daerah, maka sudah saatnya gubernur melakukan revitaliasi dan restrukturisasi manajemen BUMD, terutama BUMD yang berorientasi profit.
Pertama, revitalisasi mengarah pada pembenahan kelembagaan struktur BUMD, terutuma BUMD-BUMD yang beorientsi profit. BUMD adalah lembaga profit yang kerja seperti perusahaan, bukan seperti kerjanya birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Manajemen pengelolaan BUMD harus dikembalikan pada fungsinya sebagaimana lembaga professional yang berkontribusi pada penerimaan daerah. BUMD dan anak-cucunya yang dinilai berkinerja rendah, bahkan kerapkali jadi beban APBD, ada dua pilihan; Dibina atau dibinasakan. Dimerger atau dilikuidasi. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan tubuh BUMD.
Kedua revitalisasi mengarah pada pembenahan SDM BUMD. Selama ini SDM BUMD adalah SDM birokrasi yang terkesan lambat, tidak efisien, dan bahkan tidak produktif. Mentalitas SDM BUMD tidak jauh beda dengan mentalitas dan kultur kerja birokrasi. Kondisi ini yang mengakibatkan BUMD tidak bisa berproduksi dan bereproduksi dengan optimal untuk memperoleh profit yang nantinya dapat dijadikan sebagai devisa bagi daerah. Bahkan tidak sedikit rekruitmen SDM BUMD diwarnai dengan praktik KKN. SDM BUMD banyak dihuni oleh keluarga pejabat pemerintah daerah. Sehingga yang terjadi saat ini pada kelembagaan BUMD adalah birokratisasi BUMD. Praktik ini yang tidak sehat dan kondusif bagi misi BUMD dalam berkontribusi pada PAD.
Pada jabatan tinggi, BUMD kita banyak di sisi para pejabat-pejabat kepala dinas. Dan mereka tidak memiliki profesionalisme dan budaya kerja yang produktif. Budaya kerja mereka sangat birokratis. Pada jajaran komisaris BUMD masih banyak diisi oleh orang-orang birokrasi, bahkan satu orang bisa memegang lebih dari satu BUMD. Bagaimana mau meningkatkan PAD dari sector BUMD jika, SDM-SDM yang mengelola BUMD tersebut adalah orang-orang yang tidak kapabel dan professional.
Jika Pemprop memiliki komitmen yang kuat terhadap revitalisasi dan restrukturisasi BUMD, maka komisaris BUMD harus dibersihkan dari jabatan struktural pemerintah daerah. Selanjutnya untuk direksi BUMD dipilih melalui fit and proper testyanglebih berkualitas.
————— *** —————–

