Makan Bergizi Gratis (MBG) bagai tiada sepi masalah sepanjang pelaksanaan, sejak awal. Menu menjadi masalah paling krusial. Hingga kini terdapat korban kasus keracunan MBG lebih dari 21 ribu murid (dan guru) tersebar di seluruh Indonesia. Serta problem ke-halal-an hampir 20 ribu dapur (SPPG) belum terurus secara baik. Kini MBG menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sumber anggaran MBG mayoritas diambilkan dari anggaran Pendidikan.
Sesuai amanat UUD pasal 31 ayat (4), dinyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Pemerintah (bersama DPR-RI) sudah menepati UUD, dengan meng-anggar-kan sebesar Rp 769,086 trilyun.
Tapi saat ini anggaran Pendidikan tahun 2026 menjadi tidak utuh. Karena diambil MBG sampai Rp 223 trilyun. Sedangkan total anggaran MBG sebesar Rp 335 trilyun. Sehingga mayoritas (66,56%, setara dua per-tiga bagian) bersumber dari anggaran Pendidikan. Tetapi “pengambilan” anggaran Pendidikan untuk MBG, bukan tindakan illegal. Melainkan bersumber pada UU nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN 2026. Karena diambil untuk MBG maka persentase anggaran Pendidikan hanya sebesar 14,2% disbanding total APBN 2026.
Yayayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat ke Mahkamah Konstutusi (MK). Pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional dianggap tidak tepat. Tercantum dalam Penjelasan pasal 22 ayat (3) UU Tentang APBN 2026. Bahkan terdapat “perbedaan” teks dengan bunyi tekstual norma yang diatur dalam pasal 22.
UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN 2026, dalam pasal 22, menyatakan, “Anggaran Pendidikan … termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.” Tidak terdapat frasa kata Makan Bergizi Gratis (MBG). Wajar, karena MBG bukan fungsi penyelenggaraan Pendidikan. Melainkan fungsi perlindungan sosial, sebagai jaminan social nasional, yang di-amanat-kan UUD pasal 34 ayat (2). Namun pelaksanaan MBG mem-prioritas-kan murid sekolah. Sejak PAUD hingga SMA sederajat.
Walau tidak terdapat frasa kata Makan Bergizi Gratis (MBG), namun dalam “Penjelasan pasal demi pasal,” muncul pasal 22 ayat (3). Yakni, dinyatakan, “Pendanaan operasional Pendidikan termasuk program makan bergizi pada Lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan baik umum maupun keagamaan.” Anggaran Pendidikan yang dialokasikan untuk MBG mencapai setara 29%. Sehingga alokasi Pendidikan bukan lagi 20%. Melainkan 14,2%.
Menurut penggugat, hak konstitusional warga atas pendidikan, dirugikan dengan berlakunya norma yang datur dalam “Penjelasan pasal demi pasal” pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Terasa terdapat perluasan tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa menampung program MBG. Gugatan telah tercatat di MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sebelumnya, program MBG sudah memperoleh kritisi sangat luas. Terutama berkait murid sekolah yang mengalami keracunan.
Mules sakit perut yang hebat, tak tertahan, sampai pingsan dibawa ke IGD rumahsakit. Merupakan gejala umum yang sering mendera murid keracunan MBG. Keracunan MBG tidak boleh dianggap sepele. Lebih lagi jika terjadi pada anak usia PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di bawah 7 tahun. Daya tahan dari kesakitan anak-anak masih sangat rentan. Begitu pula terhadap ibu hamil dan menyusui, bisa berakibat fatal. Sampai KPAI merekomendasikan penghentian sementara MBG.
Ironisnya masih sebanyak 4.535 unit (dari 21.711) SPPG yang memiliki sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi). Sekitar 80% dapur belum memiliki SLHS.
——— 000 ———

