25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Pedagang Pasar Mangga Dua Surabaya segera Ditertibkan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Keberadaan pedagang Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo yang berada diatas lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan segera ditertibkan.

Pasalnya pasar yang tak berizin dan berdiri di atas lahan sitaan BLBI tersebut akan dieksekusi dua bulan lagi, seiring terbitnya aturan baru yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara, yang memungkinkan negara mengambil alih aset atau barang jaminan menjadi aset negara, apabila tidak laku terjual.

Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) di ruang Komisi B, Senin (2/2/2026).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyampaikan, bahwa perubahan regulasi nasional menjadi kunci utama penyelesaian polemik Pasar Mangga Dua yang telah berlangsung sejak 2008.

Terbitnya aturan baru yang menyempurnakan PP Nomor 28 Tahun 2022 yang memungkinkan negara mengambil alih aset jaminan secara langsung.

“Ya, selama ini tanah di Mangga Dua masih menjadi jaminan dari pihak yang bermasalah. Maka, dengan adanya PP baru yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, maka negara melalui KPKNL memiliki kewenangan penuh melakukan eksekusi tanah tersebut,” ujar dia.

Berita Terkait :  Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi, Wali Kota Mojokerto Ajak Legislatif dan Eksekutif Perkuat Integritas

Lebih jauh, Machmud menjelaskan, KPKNL tercatat telah melakukan lelang sampai enam kali. Nilai penawaran aset tanah seluas 31.530 meter persegi (M2) tersebut awalnya Rp 600 miliar, kemudian diturunkan hingga Rp 430 miliar pada penawaran terakhir.

Namun, para peserta lelang banyak yang mengundurkan diri setelah mengecek lokasi, ternyata di dalamnya ada pasar yang dihuni sekitar 700 pedagang yang masih aktif berjualan.

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini menegaskan, harus ada solusi bagi ratusan pedagang tersebut, ketika aset tersebut dieksekusi. Ini agar aktivitas ekonomi mereka tidak terhenti total.

“PP baru tersebut akan terbit sekitar 1-2 bulan lagi. Sebelum dilakukan eksekusi, kami minta Dinas Koperasi dan PT Pasar Surya (Perseroda) Surabaya menyiapkan tempat penampungan atau pasar-pasar baru yang ada di sekitar Jagir Wonokromo sebagai tempat relokasi pedagang,” ungkap Machmud.

Sebelum penerapan PP baru tersebut, dia mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan sosialisasi intensif ke pada para pedagang mengenai status lahan tersebut.

Ini penting untuk memastikan proses pengambilalihan aset tersebut berjalan kondusif tanpa mematikan mata pencaharian warga. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru